Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu

Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 10 Jun 2024 17:45 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka Gus Samsudin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (tengah). (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka usai membakar suaminya Briptu Rian Dwi hingga tewas. Usai ditahan, kini Briptu Fadhila dipindahkan ke pusat pelayanan terpadu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto telah keluar. Menurutnya, penahanan tersangka yang sebelumnya di ruang tahanan kini dipindahkan.

"Hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Dirreskrimum telah keluar. Dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jatim," kata Dirmanto, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tersangka kini tak ditahan di ruang tahanan. Menurut Dirmanto, alasan tak dilakukan penahanan lantaran tersangka memiliki anak.

"Tapi mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kini, Briptu Fafdhilatun Nikmah ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim. Artinya, ia tak ditahan di ruang tahanan Polda Jatim.

"Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim," tuturnya.

Sebelumnya, insiden ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakar suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak.

Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads