Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pledoi setelah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Anggota Polwan Polres Mojokerto Kota itu menangis saat membacakan pembelaan atas perbuatannya membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).
Briptu Dila membacakan pledoi secara daring. Ia menangis selama membacakan pledoi yang didengarkan langsung Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi. Sedangkan tim penasihat hukumnya hadir di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk menyampaikan pembelaan.
Anggota Polwan Polres Mojokerto Kota ini mengawali pledoinya dengan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, keluarganya sendiri, serta institusi Polri. Briptu Dila lantas menyampaikan penyesalannya. Namun, ia bersumpah tak berniat menyakiti maupun membunuh suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada majelis hakim, Briptu Dila berharap bisa segera kembali memeluk 3 anaknya. Terlebih salah satu anaknya membutuhkan perawatan khusus karena mengidap kelainan fisik. Sang anak membutuhkan 3-4 kali operasi dan pengobatan jangka panjang. Ia juga berdoa agar tidak dipecat dari kepolisian karena menjadi tulang punggung ketiga anaknya.
"Yang Mulia yang saya hormati, mohon agar meringankan putusan yang akan diberikan kepada saya," ujarnya saat membacakan pledoi, Rabu (8/1/2025).
Pledoi untuk Briptu Dila dilanjutkan tim penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim. Menurut mereka, ibu korban, Sri Mulyaningsih telah memberi maaf kepada terdakwa secara langsung di muka sidang. Terdakwa mempunyai 3 anak yang salah satunya membutuhkan perawatan khusus dari terdakwa.
Briptu Dila menyiramkan bensin ke tubuh suaminya sekadar untuk menakut-nakuti agar berubah dari kebiasaan bermain judi online (judol). Tidak ada mens rea atau niat jahat untuk membakar suaminya. Saat itu, emosi terdakwa meledak karena akumulasi kesalahan suaminya yang berulang meskipun sudah membuat surat pernyataan.
"Tujuan terdakwa memberi bensin ke tubuh suaminya karena suaminya berulang kali melakukan kesalahan yang sama, yaitu berjudi. Menyebabkan keuangan keluarga tidak baik. Sedangkan korban tahu anaknya yang berkebutuhan khusus butuh biaya tinggi," jelas Iptu Tatik.
Tim penasihat hukum Briptu Dila mengakui kliennya keliru memberi minum korban dengan cairan pembersih lantai. Namun, kesalahan itu tanpa disengaja karena terdakwa saat itu panik. Ditambah lagi hasil visum menunjukkan kematian Briptu Rian karena luka bakar, bukan akibat meminum cairan pembersih lantai.
"Dengan segala kerendahan hati, tim penasihat hukum terdakwa mohon dengan hormat kepada majelis hakim agar menerima pembelaan seluruhnya, membebaskan terdakwa karena tidak ada kesengajaan atau niat jahat, atau memberikan putusan kepada terdakwa yang seringan-ringannya, tandas Iptu Tutik.
Dalam sidang perdana pada Selasa (22/10), JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).
Berikutnya, JPU menuntut Briptu Dila agar dihukum 4 tahun penjara pada Selasa (17/12). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Yaitu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya korban.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak berusia balita. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.
Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96%. Saat itu, terdakwa mengaku sempat salah memberi minum kepada suaminya. Ia meminumkan cairan pembersih lantai alih-alih memberi air putih. Sebab Briptu Dila panik.
Briptu Rian menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu (9/6) siang. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800 ribu. Sedangkan uang Rp 2 juta diambil korban diduga untuk bermain judol.
(abq/iwd)