Geger di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, Briptu Fadhilatun Nikmah, membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, usai cekcok. Sang suami meninggal dunia, sedangkan Briptu Fadhil jadi tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Aspol, Jl Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membeberkan kronologinya.
Kronologi Kejadian
Terjadi cekcok antara Briptu Fadhilatun dan suami di garasi, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban pulang dari kantor. Pelaku menanyakan gaji ke-13 yang nominalnya berkurang. Jawaban korban tak memuaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku emosi, lalu menyiramkan bensin sudah disiapkan sebelumnya.
"(Istrinya) menyiramkan bensin di muka dan badan korban," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6), dilansir detikJatim.
Dirmanto menambahkan, "Tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan."
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah sakit. Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami luka bakar 90 persen. Keesokan harinya, Minggu (9/6) sekitar pukul 12.54 WIB, korban mengembuskan nafas terakhir.
Korban dimakamkan secara kedinasan di kampung halamannya, Jombang, pada Minggu (9/6) sore. Sementara pelaku diamankan di Polda Jatim.
Jadi Tersangka KDRT
Polda Jatim menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia mengalami trauma.
"Jadi FN ini memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya," ungkap Dirmanto menceritakan detik-detik kejadian dan upaya penyelamatan korban.
"Sampai sekarang (tersangka) masih diperiksa dan masih trauma ya," jelas Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Polisi melibatkan psikiater terkait pemeriksaan terhadap tersangka. "Kami libatkan psikiatri untuk menangani kasus ini, ini kami prihatin betul atas kejadian ini," ujarnya.
Pelaku dan korban memiliki 3 anak balita. Saat kejadian, anak tak berada di rumah. Sebelumnya, kata Dirmanto, pelaku meminta asisten rumah tangga membawa anak keluar.
Pelaku awalnya ditempatkan di ruang tahanan. "Tapi mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan Undang-Undang," ujar Dirmanto. Saat ini, pelaku ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030