Tidak sembarang hewan boleh dijadikan sembelihan saat ibadah kurban. Beberapa hewan dengan ciri khusus tidak boleh dijadikan sembelihan. Apa saja ciri-cirinya? Ketahui selengkapnya dalam artikel ini!
Perintah berkurban dapat ditemukan dalam Al-Quran maupun hadits. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Lebih lanjut, hanya hewan-hewan dalam golongan "bahiimatul an'am" yang boleh dikurbankan. Dirujuk dari Fiqih Praktis Qurban karya Ahmad Abu Yusuf Akhmad Ja'far, yang termasuk kategori hewan ternak atau bahiimatul an'am adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Di samping itu, hewan-hewan tersebut harus memenuhi kriteria umur tertentu. Lolos dari kriteria umur juga tidak lantas menjadikan seekor hewan boleh dijadikan kurban. Ia juga mesti dipastikan tidak memiliki ciri-ciri tertentu yang membuatnya terlarang dijadikan hewan kurban.
Berikut ini adalah uraian komplit seputar sebelas ciri hewan yang tidak boleh dijadikan sembelihan. Selamat membaca!
Karakteristik Hewan yang Tidak Bisa Dijadikan Kurban
Dikutip dari buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW oleh Muhammad Abduh Tuasikal, dari Al-Bara bin 'Azib, ia berkata:
قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ : - « أَرْبَعُ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ طَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: "Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, dan (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang."
Dapat diambil kesimpulan bahwa hewan dengan salah satu atau semua tanda hadits di atas tidak boleh dijadikan hewan kurban. Jika seseorang memaksa berkurban dengan hewan berciri demikian, kurbannya tidak sah.
Di samping itu, ada juga cacat yang membuat hewan makruh dijadikan kurban. Artinya, ia tetap sah dijadikan hewan kurban, hanya saja, sebaiknya tetap dihindari demi kesempurnaan. Keterangan mengenainya dapat dilihat dari hadits berikut ini:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ وَلَا تَرْمَاءَ
Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya memerhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqabalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong." (HR Ahmad nomor 45, Abu Daud nomor 2804, dan Tirmidzi nomor 1498)
Dikumpulkan dari sumber yang telah disebutkan dan laman NU Online, ini ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban:
- Buta sebelah
- Sakit
- Pincang
- Sangat kurus
- Telinganya terpotong dari depan (makruh)
- Telinganya terpotong dari belakang (makruh)
- Telinganya berlubang (makruh)
- Gigi depannya ompong (makruh)
- Tanduknya pecah atau patah (makruh)
- Telinganya terputus sebagian atau seluruhnya
- Ekornya terputus sebagian atau seluruhnya
Ketentuan Umur Hewan Kurban
Telah disinggung sekilas sebelumnya bahwasanya hewan kurban memiliki batas usia minimum. Rasulullah SAW bersabda:
لا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةٌ، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Artinya: "Janganlah kalian menyembelih (untuk ibadah kurban) kecuali seekor musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, silakan sembelih jadza'ah seekor domba." (HR Muslim nomor 1963).
Berdasar uraian dalam buku Menilik Praktik Qurban di Indonesia terbitan Tim Bimbingan Islam Yogyakarta, yang dimaksud dengan musinnah atau tsaniyyah adalah hewan yang sudah berganti gigi susunya. Adapun usia tsaniyyah masing-masing jenis hewan adalah:
- Unta, ketika telah mencapai usia 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
- Sapi/kerbau, ketika telah mencapai 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
- Kambing, ketika telah berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2 (dalam Mazhab Syafi'i, telah berumur 2 tahun).
Lantas, apa itu usia jadza'ah untuk domba? Mazhab Syafi'i mengartikannya berusia 1 tahun. Sementara itu, ada juga yang berpendapat usia jadza'ah adalah 6 bulan atau 8 bulan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian 11 ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban. Hati-hati dan teliti saat memilih hewan sembelihanmu, ya, Dab!
(par/cln)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan