Benarkah Shohibul Kurban Dilarang Memotong Kuku sampai Idul Adha? Ini Hukumnya

Benarkah Shohibul Kurban Dilarang Memotong Kuku sampai Idul Adha? Ini Hukumnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 07 Jun 2024 12:58 WIB
Berkurban adalah ibadah sunnah yang diutamakan bagi umat Muslim yang mampu. Dalam kurban, ada istilah shohibul kurban. Lalu, apa itu shohibul kurban?
Ilustrasi shohibul kurban Foto: Getty Images/iStockphoto/sofirinaja
Jogja -

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024, salah satu hal yang penting diketahui seorang shohibul kurban adalah hukum memotong kuku. Sebab, dalam salah satu riwayat hadits, kegiatan ini diharamkan. Benarkah demikian?

Pertama-tama, mari kita telaah terlebih dahulu, siapa yang dimaksud dengan shohibul kurban itu. Disadur dari situs resmi Boarding School Al-Azhar Asy-Syarif, shohibul kurban adalah istilah untuk orang yang berkurban.

Seorang shohibul kurban disunnahkan untuk menjagal hewan sembelihannya sendiri sebagaimana uraian dalam buku Fiqih Praktis Qurban karya Abu Yusuf Akhmad Ja'far. Namun, jika tidak mampu, ia boleh mewakilkannya kepada orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain urusan penyembelihan, sebagian ulama mewajibkan shohibul kurban untuk makan dari hewan sembelihannya. Di samping itu, shohibul kurban dilarang memotong kuku dan rambutnya sampai Idul Adha. Apakah benar ada hukum untuk larangan ini?

Hukum Memotong Kuku bagi Shohibul Kurban

Dikutip dari buku Belajar Qurban sesuai Tuntunan Nabi SAW oleh Muhammad Abduh Tuasikal, dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَجِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

Artinya: "Jika telah masuk sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga." (HR Muslim nomor 1977).

Hadits inilah yang menjadi landasan atas larangan memotong kuku bagi shohibul kurban. Larangan ini berlaku untuk setiap bagian tubuh, yakni rambut kepala, kumis, kemaluan, dan ketiak. Juga tidak diperkenankan memotongnya sebagian ataupun mencukur habis.

Kendati demikian, Imam Nawawi menjelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penafsirannya. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi berkata:

"Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa'id bin Al-Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi'i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini."

Secara ringkas, ini perbedaan pendapat ulama mengenai hukumnya:

  1. Haram: pendapat Sa'id bin Al-Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi'i.
  2. Makruh tanzih: pendapat Imam Syafi'i dan sebagian ulama Syafi'iyah.
  3. Tidak makruh: pendapat Imam Abu Hanifah
  4. Haram dalam kurban sunnah: pendapat Imam Malik

Lebih lanjut, menurut penjelasan dalam buku Fiqih Qurban di Masa Pandemi oleh Firanda Andirja, larangan ini berlaku sejak malam pertama bulan Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Karenanya, untuk shohibul kurban yang memercayakan penyembelihannya pada orang lain, hendaknya berhati-hati dan menanyakan kepastian tanggal penyembelihan.

Apakah larangan ini berlaku untuk shohibul kurban saja atau juga untuk keluarganya? Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang berkurban dengan dua alasan:

  1. Dhahir hadits menunjukkan larangan ini hanya berlaku untuk shohibul kurban.
  2. Belum adanya riwayat yang berisi perintah Nabi Muhammad SAW kepada keluarganya untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambutnya, padahal Nabi pernah berkurban bagi diri dan keluarganya.

Syarat Orang Berkurban

Tidak serta merta orang boleh berkurban. Kembali dirujuk dari buku Belajar Qurban sesuai Tuntunan Nabi SAW oleh Muhammad Abduh Tuasikal, syarat-syarat shohibul kurban adalah:

  1. Muslim
  2. Orang yang bermukim, tetapi musafir juga diperbolehkan
  3. Kaya (berkecukupan)
  4. Baligh (dewasa)
  5. Berakal

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Berhubung larangan memotong kuku dan rambut shohibul kurban berakhir saat hewannya sudah disembelih, detikers perlu memahami aturan waktu penyembelihan hewan kurban.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Artinya: "Setiap hari Tasyrik adalah (hari) untuk menyembelih (kurban)." (HR Ahmad dan Baihaqi).

Dari hadits tersebut, diketahui bahwa selain Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hewan kurban juga boleh disembelih pada hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah). Para ulama membolehkan penyembelihan dilakukan pada siang ataupun malam hari. Namun, yang utama adalah di siang hari.

Sementara itu, sebelum terbit fajar Idul Adha, hewan kurban tidak boleh disembelih. Aturan ini tertera dalam hadits yang berbunyi:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat led maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah sholat itu maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pembagian Jatah Daging untuk Shohibul Kurban

Dirangkum dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat, ada tiga pendapat besaran jatah daging untuk shohibul kurban, yaitu boleh makan ⅓ daging hewan kurbannya, memakan sedikit saja daging hewan kurbannya, dan menyedekahkan semua daging hewan kurbannya.

Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin Muhajir berkata:

"Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap."

Pun juga keterangan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:

مَنْ ضَحَى مِنْكُمْ ، فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدِ ثَالِثَةٍ ، وَ بَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ قالوا : يا رسول الله ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي ؟ قال : كُلُوا ، وَأَطْعِمُوا ، وَادَّخِرُوا ، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

Artinya: "Dari Salamah bin Al Akwa' dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit." Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?" Maka beliau menjawab, "(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu."

Kesimpulannya, daging kurban boleh dimakan atau diambil oleh keluarga shohibul kurban sebagiannya dan sebagian lain disedekahkan. Atau, juga diperbolehkan untuk menyedekahkan semuanya. Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian penjelasan lengkap seputar hukum larangan memotong kuku bagi shohibul kurban sebelum Idul Adha. Semoga informasinya menjawab, ya!




(par/apl)

Hide Ads