Daftar Dab! KPU Kulon Progo Butuh 1.383 Pantarlih Pilkada

Daftar Dab! KPU Kulon Progo Butuh 1.383 Pantarlih Pilkada

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Sabtu, 08 Jun 2024 17:53 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres dan pilkada
Ilustrasi Pilkada Kulon Progo 2024 Foto: Pradita Utama/detikcom
Kulon Progo - KPU Kulon Progo segera membuka pendaftaran Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Total, ada 1.383 orang yang dibutuhkan.

Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai pekan depan, tepatnya pada 13-19 Juni 2024. Proses pendaftaran dilakukan lewat PPS Pilkada Kulon Progo.

"Iya untuk pendaftaran mulai 13-19 Juni, di mana calon anggota Pantarlih dapat mendaftar ke PPS dan nantinya dilakukan seleksi administrasi," ucap Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Tahap pendaftaran pantarlih meliputi pengumuman pendaftaran pada 13-17 Juni, penerimaan pendaftaran pada 13-19 Juni dan penelitian administrasi pada 14-20 Juni. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi pada 21-23 Juni, penetapan nama hasil seleksi pada 23 Juni.

"Bagi calon terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024," terang Budi.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah menerangkan total jumlah Pantarlih yang dibutuhkan untuk Pilkada Kulon Progo sebanyak 1.383 orang. Calon terpilih bakal bertugas di 753 TPS mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 dengan gaji mencapai Rp1 juta.

"Jadi kebutuhannya menyesuaikan jumlah pemilih di TPS yang sudah dipetakan. Dalam juknis, disebutkan bahwa jika dalam 1 TPS ada 400 pemilih, maka dibutuhkan satu orang Pantarlih. Jika lebih dari 400 yang dibutuhkan 2 Pantarlih," ujarnya.

"Oleh karena itu total kebutuhan Pantarlih kita sebanyak 1.383, yang akan bertugas di 753 TPS," terangnya.

Adapun syarat yang harus dibawa calon pendaftar Pantarlih, meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir. Kendati pas foto, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih Pilkada 2024 memiliki sejumlah tugas antara lain membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Selain itu juga menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan

melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




(apu/ams)

Hide Ads