PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS akhirnya mencabut gugatan perdata ke KPU Sleman. Melalui kuasa hukumnya, pihak penggugat membeberkan alasannya.
Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, membenarkan kliennya telah mencabut gugatan itu. Pencabutan gugatan di PN Sleman dilakukan pada Rabu. 5 Juni 2024 kemarin.
"Pencabutan kemarin siang, sudah atas persetujuan klien," kata Kunto saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pencabutan itu bukan berarti perkara ini selesai. Kunto bilang gugatan dicabut untuk dilakukan perbaikan pada beberapa dalil gugatan serta penambahan jumlah pihak tergugat.
Nantinya, setelah ada perbaikan pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan baru ke PN Sleman.
"Terkait dengan pencabutan kemarin karena ada beberapa dalil yang nanti akan kami ubah. Sebenarnya hanya itu. Kami sudah siapkan gugatan yang nanti kami masukkan lagi dengan perubahan dalil-dalil dan penambahan pihaknya," ujarnya.
Menurutnya, dalil tersebut harus diperbarui karena mempengaruhi substansi perkara. Dia menargetkan pekan depan gugatan baru akan dilayangkan ke PN Sleman.
"Sedang saya finalisasi dulu. Terus saya targetkan minggu depan Senin atau Selasa sudah masuk gugatannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS akhirnya mencabut gugatan perdata terhadap KPU Sleman. Pencabutan dilakukan meski mediasi gagal tercapai.
Humas PN Sleman Cahyono saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. PT Jujur Kinaryo Projo selaku penggugat telah mencabut gugatannya di PN Sleman per 5 Juni 2024.
"Infonya gugatannya dicabut. Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak penggugat mencabut gugatannya," kata Cahyono saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6).
Dengan dicabutnya gugatan itu, maka perkara tersebut sudah selesai. Cahyono melanjutkan, hakim dalam persidangan gugatan perdata tersebut telah menetapkan mengabulkan pencabutan gugatan, dan pihak penggugat dibebankan biaya perkara Rp 248.400.
"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ujarnya.
Gugatan Rp 5 M soal 'Snack Lelayu'
Sebagai informasi, PT Jujur Kinarya Praja menggugat perdata KPU Sleman buntut kasus pemberian 'snack lelayu' saat pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman pada Januari 2024 lalu.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman. Pihak tergugat ditujukan kepada tergugat satu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dan tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
Dalam kasus tersebut, PT Jujur Kinarya Praja menyebut KPU Sleman tidak profesional dalam menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa lewat e-katalog. Hal itu membuat perusahaan itu merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar.
Buntutnya, snack yang disuguhkan dalam acara pelantikan KPPS di Sleman dianggap tidak layak. Netizen lantas mengolok-oloknya sebagai snack lelayu alias makanan yang sering disuguhkan dalam acara takziah.
Saat itu, kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, menyebut gugatan Rp 5 miliar untuk kerugian imateriel. Sebab, menurutnya, nama baik perusahaan kliennya menjadi tercemar.
"Imaterielnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateriel ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral," ujarnya.
(aku/ams)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka