Seorang maling nekat menggasak tumpukan kursi lipat dari sebuah gudang RT di di Srimulyo, Piyungan, Bantul. Pencurian itu dilakukan terang-terangan pada siang hari.
Kini, maling yang ternyata berasal dari Pasarkliwon, Kota Solo tersebut sudah ditangkap. Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyebut pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu. Saat itu salah satu saksi melihat mobil bernomor polisi AD 8897 PM berhenti di depan gudang RT setempat.
Dia juga melihat orang mengambil kursi lipat yang ada di dalam gudang dan menaikkannya ke dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya saksi mengambil HP di rumah untuk mengabari Ketua RT. Tapi orang dan mobil yang mengambil kursi lipat sudah pergi," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Warga tersebut lalu mendatangi Ketua RT untuk memberitahukan ada orang yang mengambil kursi aset kampung itu. Ternyata, Ketua RT menyebut tidak ada yang meminjam kursi lipat.
"Selanjutnya saksi dan Ketua RT mengecek ke lokasi dan ternyata pintu gerbang sudah tidak ada gemboknya. Setelah masuk untuk mengecek ternyata 78 kursi lipat sudah hilang," ujarnya.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta, warga lantas melaporkan kejadian ke Polsek Piyungan. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya hari Selasa (4/6) pelaku berhasil diamankan Mojo, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah," ucapnya.
Adapun pelaku adalah M (44), warga Mojo, Surakarta, Jawa Tengah. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan M untuk beraksi dan 78 kursi lipat.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk mobil yang dipakai pelaku adalah mobil rental. Kalau 78 kursi lipat iti sudah dijual di Pedan, Klaten," ujarnya.
Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," katanya.
(ahr/ams)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong