Tiga remaja di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mendapatkan hukuman adat berupa menyetor tiga ekor babi. Hukuman diberikan setelah mereka viral di media sosial mengacak-acak Patane, atau rumah makam suku Toraja.
"Iya kemarin sudah diamankan, ada tiga remaja ya, anak di bawah umur," kata Kapolsek Sopai, Ipda Supriadi kepada detikSulsel, Selasa (4/6/2024).
Diketahui, para pelaku masing-masing berinisial PA (15), YA (15) dan IR (13). Mereka dilaporkan mengacak-acak makam di Desa Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara pada Senin (3/6) malam. Disebutkan ketiganya nekat karena mencari barang berharga di dalam kuburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga Patane, jadi dirusak pintunya mungkin cari barang berharga di dalam. Itu kenakalan remaja, karena pelakunya ini semua masih SMP," ungkapnya
Ipda Supriadi menuturkan, begitu menerima laporan warga terkait perusakan makam tersebut, polisi langsung mencari para pelaku. Begitu ditemukan, ketiga remaja itu dipertemukan dengan keluarga pemilik makam untuk menerima sanksi adat.
"Kita terima laporan itu, langsung kita cari. Setelah ketemu kami pertemukan dengan keluarga yang punya makam. Jadi sanksi adat yang kena, sudah disidang tadi," ucapnya.
Karena sudah membuat kerusakan pada Patane, ketiga remaja tersebut mendapatkan hukuman adat berupa menyetor babi kepada keluarga pemilik makam. Ipda Supriadi menerangkan hukuman itu sudah sesuai kesepakatan keluarga dan pemuda adat.
"Jadi dari kesepakatan keluarga dan pemuka adat di sana, 3 remaja ini disanksi harus menyetor 3 babi, satu orang satu ekor dan besok itu harus disetor," ujarnya.
Dalam video beredar, tiga remaja tersebut sedang berada di dalam Patane atau makam Toraja. Di dalamnya terdapat beberapa peti kayu berisi jenazah.
Tiga remaja itu juga terlihat sedang berusaha mengangkat dan menggeser peti. Bahkan, mereka berpura-pura menangis diselingi tawa.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030