Kasus pernikahan Naim Saban (25) dengan waria bernama Jurnal alias Dela La Udin (26) di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas. Keduanya kini sudah ditahan.
"(Proses hukum) udah naik sidik dan (keduanya) udah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan kepada detikcom, dikutip dari detikSulsel, Senin (3/5/2024).
Aditya menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas (perbuatan kedua tersangka) kaitan dengan pemalsuan identitas," kata Aditya.
Dia menambahkan, saat ini sejoli itu juga sudah ditahan. "Untuk saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan," jelas dia.
Sebagai informasi, kabar pernikahan pria sesama jenis antara Naim dan Dela ramai dibahas di media sosial. Kasus ini kemudian diadukan ke Kanwil Kemenag Halsel ke pihak kepolisian.
"Pengaduan Kemenag itu terkait penipuan identitas diri, tapi nanti kami dalami lagi berdasarkan keterangan para saksi, nanti apakah masuk unsur atau tidak, nanti tergantung hasil penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Roy Sobar kepada detikcom, Senin (20/5).
Diketahui, pernikahan itu berlangsung di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Rabu (15/5) pukul 09.00 WIT. Identitas asli Dela mulai terungkap setelah foto lamanya saat SMA tersebar di media sosial, keduanya diamankan di kantor polisi atas permintaan sendiri untuk menghindari aksi anarkis warga.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan