Kasus pernikahan Naim Saban (25) dan waria bernama Jurnal alias Dela La Udin (26) di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), memasuki babak baru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas.
"(Keduanya) masih kita proses. Untuk saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan. (Proses hukum) udah naik sidik dan (keduanya) udah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan kepada detikcom, Senin (3/5/2024).
AKBP Aditya mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas (perbuatan kedua tersangka) kaitan dengan pemalsuan identitas," kata Aditya.
Sebelumnya diberitakan, pernikahan sesama jenis antara Naim dan Dela sempat menyita perhatian di media sosial. Hingga akhirnya kasus ini diadukan Kanwil Kemenag Halsel ke pihak kepolisian.
"Pengaduan Kemenag itu terkait penipuan identitas diri, tapi nanti kami dalami lagi berdasarkan keterangan para saksi, nanti apakah masuk unsur atau tidak, nanti tergantung hasil penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Roy Sobar kepada detikcom, Senin (20/5).
Diketahui, pernikahan itu berlangsung di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Rabu (15/5) pukul 09.00 WIT. Identitas asli Dela mulai terungkap setelah foto lamanya saat SMA tersebar di media sosial, keduanya diamankan di kantor polisi atas permintaan sendiri untuk menghindari aksi anarkis warga.
(hmw/hsr)