Seorang ibu muda berinisial R (22) melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun. Bahkan, video pelecehan itu kini viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat R melakukan pelecehan seksual kepada korban sampai kesakitan dan buang air kecil. Dalam unggahan itu, diperlihatkan pula akun instagram dan Tiktok diduga milik R.
Polisi Turun Tangan
Kapolsek Larangan Kompol Saiful Anwar menyebut pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Polisi masih mencari tahu TKP dan keberadaan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kami lidik untuk TKP dan keberadaan orangnya," kata Kompol Saiful Anwar saat dihubungi detikcom, Minggu (2/6/2024).
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Tangerang Kota Kompol Aryono juga menyebut, saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut. Terlebih, identitas diduga pelaku telah tersebar di media sosial.
"Sedang didalami," ujar Kompol Aryono.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah videonya viral, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi, pada Minggu (2/5) malam. Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho meluruskan jika lokasi pelecehan bukan di wilayah Kota Tangerang melainkan Tangerang Selatan.
"Pelaku sudah menyerahkan diri, sekarang ditangani Polda Metro," kata Zain.
"TKP di Tangsel," lanjutnya.
Menurut Zain, pelaku beralamat KTP di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Namun, pencabulan dilakukan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
"Alamat di KTP-nya di Larangan, kos di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel," jelasnya.
Ngaku Disuruh Teman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku mengaku disuruh seseorang yang dikenalnya dari Facebook. Pelaku mengaku mendapat ancaman hingga diiming-imingi uang.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook 'Icha Shakila' untuk membuat Video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R umur 5 tahun," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6).
"Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook," lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya R dihubungi oleh seseorang dengan akun Facebook 'Icha Shakila', pada 28 Juli 2023. 'Icha Shakila' kemudian menawarkan pekerjaan kepada R.
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.
Dapat Ancaman
Kemudian, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario 'Icha Shakila'. Jika menolak, foto tanpa busana R akan disbar oleh 'Icha Shakila'.
"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ucapnya.
Akhirnya, R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu yakni melakukan pelecehan pada anaknya sendiri yang videonya kini viral di media sosial.
Dijanjikan Rp 15 Juta
R mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Namun, hingga kini R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.
Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok di balik akun 'Icha Shakila.
"Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya," ungkapnya.
Saat ini R sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
(cln/ams)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM