Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin. Dia terbukti bersalah dalam kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter.
Sidang putusan itu digelar di PN Sleman, Rabu (29/5). Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono, dan Hernawan, menyatakan Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," bunyi amar putusan tersebut.
Simak kembali perjalanan kasus Elwizan Aminudin alias Amin hingga akhirnya dijatuhi vonis penjara. Berikut selengkapnya.
Februari 2020-November 2021
Pada Februari 2020 PT PSS membutuhkan dokter dan menghubungi Elwizan. Tersangka lalu mengirimkan soft copy ijazah dan daftar riwayat hidup ke manajemen klub. Sejak itu tersangka resmi menjadi dokter tim.
Kerja sama Elwizan dengan PSS Sleman berlanjut di musim selanjutnya atau tahun 2021. Namun akhir tahun 2021 kedoknya sebagai dokter gadungan terbongkar.
Selama di PSS, dia menerima gaji belasan hingga puluhan juta rupiah plus bonus dari manajemen.
Desember 2021
Kedok Elwizan Terbongkar
Awal mula kabar Elwizan sebagai dokter gadungan ini mencuat setelah akun Twitter @iqbalamin89 pada Rabu (1/12/2021) membongkar ke publik. Iqbal Amin yang merupakan Cardiologist mengungkap bahwa tim dokter PSS yang bernama Elwizan Aminudin itu adalah dokter palsu.
"Another Fraudster, kali ini korbannya @PSSleman, konon ybs sempat jadi dokter Timnas. Buat Instagnsi yang mau ngerekrut dokter, lain kali cek n ricek ke situs cek dokter di @kkigoidkki.go.id," cuit akun itu.
Dirut PT PSS saat itu yakni Andywardhana Putra mengatakan jika Amin sudah tidak bersama tim sejak beberapa pekan lalu. Andy juga mengatakan per Rabu (1/12), Amin telah mengajukan pengunduran diri secara verbal kepada manajemen.
"Sudah meninggalkan PSS hampir dua minggu. Waktu itu dia izin karena ibunya sedang kritis. Akhirnya kemarin siang dia mengajukan pengunduran diri verbal karena harus menjaga ibunya dan belum bisa kembali ke Sleman," kata Andy saat dihubungi wartawan, Kamis (2/12/2021).
Selang beberapa hari, manajemen PSS Sleman pun akhirnya menempuh jalur hukum dan resmi melaporkan Elwizan Aminudin ke Polres Sleman.
Elwizan sendiri telah mengundurkan diri dari PSS Sleman pada 1 Desember lalu. Namun bukan berarti kasus ini berhenti. Kala itu, pihak yang melaporkan yakni Direktur Operasional PT PSS Hempri Suyatna didampingi dengan didampingi tim hukum PT PSS telah melaporkan kasus ini pada Jumat (3/12/2021).
Ia membawa berkas lengkap berupa bukti kontrak dan berkas verifikasi ijazah dari Universitas Syiah Kuala Aceh milik Elwizan.
"Kami membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja dari yang bersangkutan. Kemudian berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan ijazahnya palsu," kata Hempri kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Januari 2024
Elwizan Tertangkap Setelah Buron 2 Tahun
Jajaran Polresta Sleman sempat kesulitan untuk menangkap Elwizan. Namun, pelarian dokter gadungan itu akhirnya berakhir di Januari 2024.
"Sudah tertangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dimintai konfirmasi terkait kabar penangkapan Elwizan, Selasa (30/1/2024).
Bertahun-tahun kabur, Elwizan dokter gadungan itu ditangkap juga. Riski Adrian menyebut tersangka ditangkap saat berada di rumah, daerah Cibodas, Tangerang.
"Tanggal 24 Januari ditangkap di Cibodas," kata Adrian.
Adrian mengatakan sebelum tertangkap, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Hal ini lah yang menyebabkan polisi sempat kesulitan melacak tersangka.
"Kendala kita dalam melakukan penyelidikan dalam masalah keberadaan yang bersangkutan yang pertama, yang bersangkutan sudah pindah-pindah tempat, dari Palembang," kata Adrian.
"Jadi dia kesulitannya berpindah-pindah tempat dan kemudian mengubah identitas," imbuhnya.
Dia menjelaskan tim sebelumnya sudah melakukan pengejaran ke Palembang. Namun, setelah didatangi pelaku telah kabur ke Depok, Jawa Barat.
"Jadi tim yang dulu sudah sempat ngejar ke Palembang, namun yang bersangkutan lari ke Depok," jelasnya.
Tipu Klub Liga 1 hingga Timnas U-19
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, Elwizan ternyata sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2013.
"Itu dari tahun 2013 sampai 2021," kata Riski Adrian.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka menangani sejumlah tim selama berpura-pura menjadi dokter. "Timnya Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwjijaya, kembali Timnas U-19, Kalteng Putra, PSS Sleman," jelas dia.
April 2024
Perkara Dokter Gadungan Masuk Meja Hijau
Kasus dokter gadungan yang menyeret Elwizan Aminudin alias Amin akhirnya masuk meja persidangan. Kasus dokter gadungan ini digelar di Pengadilan Negeri Sleman, dan dipimpin hakim ketua Agung Nugroho dengan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan. Sedangkan, pihak JPU yakni Evita Christin.
Humas PN Sleman Cahyono mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU telah dilaksanakan tanggal 3 April 2024.
Mei 2024
21 Mei 2024
Dituntut Penjara 3 Tahun
Sidang berlanjut dengan tuntutan JPU pada Selasa (21/5) lalu. Adapun jaksa penuntut umum Evita C Pranatasari dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini Amin melakukan penipuan dengan mengaku menjadi dokter.
"Menyatakan terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (Sulaiman), bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami," bunyi amar tuntutan yang dibacakan JPU.
Jaksa juga menuntut Amin dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa tahanan. Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (sulaiman) pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani," ujarnya
29 Mei 2024
Amin Divonis Penjara 2,5 Tahun
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara untuk terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin. Dia diketahui terjerat kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter.
Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu (29/5). Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, menyatakan Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," bunyi amar putusan tersebut.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
UAD Bikin Rudal Merapi Antipesawat, Mampu Kunci Target dengan Cepat
Israel Tuduh Iran Luncurkan Rudal Saat Gencatan Senjata, Ancam Serang Teheran