Elwizan Dokter Gadungan PSS Sleman Divonis 2,5 Tahun Bui

Elwizan Dokter Gadungan PSS Sleman Divonis 2,5 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 31 Mei 2024 09:40 WIB
Elwizan AminudinΒ dokter gadungan mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (23/4/2024).
Elwizan Aminudin dokter gadungan mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (23/4/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus dokter gadungan Elwizan Aminudin alias Amin. Dia diketahui terjerat kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter.

"Sidang putusan dokter gadungan dengan terdakwa Elwizan Aminudin digelar pada Rabu (29/5)," kata Humas PN Sleman, Cahyono kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, menyatakan Amin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," bunyi amar putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti copy ijazah, KTP, dan NPWP. Kemudian barang bukti yang dimusnahkan 8 lembar perjanjian kerja, surat dari Universitas Syah Kuala, bukti setoran bank, dan beberapa dokumen lain.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun. Tuntutan tersebut sebagaimana disampaikan JPU Evita C Pranatasari. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Amin melakukan penipuan dengan mengaku menjadi dokter.

"Menyatakan terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (Sulaiman), bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami," bunyi tuntutan yang dibacakan JPU , Selasa (21/5).

Jaksa juga menuntut Amin dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa tahanan. Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaElwizanAminudin alias Amin BinAlm (sulaiman) pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dokter gadungan ini sempat perhatian. Apalagi Elwizan pernah menjadi dokter beberapa klub seperti Persita, Barito Putera, Bali United, PS Tira, Kalteng, bahkan Timnas Indonesia U-19.

Kasus itu bermula saat Manajemen PSS Sleman membutuhkan dokter tim. Mereka mengontak Elwizan Aminudin. Tersangka kemudian mengirim soft copy ijazah dan daftar riwayat hidup. Sejak Februari 2020, dia resmi jadi dokter tim PSS.

Kabar Elwizan sebagai dokter gadungan mulai terendus. Manajemen PSS Sleman kemudian mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Aceh dan mendapat jawaban pada 30 November 2021 bahwa Elwizan bukanlah dokter.




(apl/apl)

Hide Ads