Elwizan Dokter Gadungan PSS Sleman Dituntut 3 Tahun Bui

Elwizan Dokter Gadungan PSS Sleman Dituntut 3 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 21 Mei 2024 18:39 WIB
Elwizan AminudinΒ dokter gadungan mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (23/4/2024).
Elwizan Aminudin dokter gadungan mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (23/4/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Sidang kasus dokter gadungan dengan terdakwa Elwizan Aminudin atau Amin masih bergulir. Hari ini, Amin menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Sleman.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Evita C Pranatasari. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Amin melakukan penipuan dengan mengaku menjadi dokter.

"Menyatakan terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (Sulaiman), bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami," bunyi tuntutan yang dibacakan JPU , Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut Amin dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa tahanan. Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (sulaiman) pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa menyebabkan PT PSS telah mengalami kerugian karena sudah memberikan upah atau gaji kepada terdakwa dengan gaji kriteria sebagai dokter namun terdakwa bukanlah seorang dokter, yakni sebesar Rp 254.100.000, dan bonus dokter kepada terdakwa sebesar Rp. 16.227.000, atau sekira sejumlah tersebut.

"Terdakwa tidak mengganti dan sudah menikmati hasil kejahatan," katanya.

Sementara itu, hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, kasus dokter gadungan ini sempat perhatian. Apalagi Elwizan pernah menjadi dokter beberapa klub seperti Persita, Barito Putera, Bali United, PS Tira, Kalteng, bahkan Timnas Indonesia U-19.

Kasus itu bermula saat Manajemen PSS Sleman membutuhkan dokter tim. Mereka mengontak Elwizan Aminudin. Tersangka kemudian mengirim soft copy ijazah dan daftar riwayat hidup. Sejak Februari 2020, dia resmi jadi dokter tim PSS.

Kabar Elwizan sebagai dokter gadungan mulai terendus. Manajemen PSS Sleman kemudian mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Aceh dan mendapat jawaban pada 30 November 2021 bahwa Elwizan bukanlah dokter.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads