Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Wiyos Santoso memastikan pihaknya turut memantau kasus korupsi PT Taru Martani. Dia memastikan investasi trading yang dilakukan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi menyalahi aturan.
Wiyos beralasan investasi itu dilakukan tanpa persetujuan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasca temuan ini, pihaknya bersama Komisaris PT Taru Martani memerintahkan Nur Achmad segera menarik kembali investasi tersebut. Selain itu mereka juga mengalihkan dana ke Bank Umum Pemerintah. Perintah ini diberikan selaku pembina BUMD maupun RUPS PT Taru Martani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan investasi ini tidak dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan. Jadi jelas ilegal dan mengarah ke dugaan korupsi," jelasnya saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
Wiyos menegaskan tindakan Nur Achmad tergolong fatal. Terlebih investasi trading emas derivatif menggunakan anggaran PT Taru Martani tanpa persetujuan dan sepengetahuan pihak perusahaan.
Inspektorat DIY, lanjutnya, menemukan kejanggalan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022 dan 2023. Disebutkan bahwa nominal investasi tersebut telah terjadi kerugian dan berdampak pada gagalnya penarikan dana investasi.
"Atas dasar temuan Inspektorat tersebut, Pemda DIY mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DIY nomor tertanggal 19 Maret 2024 perihal permohonan bantuan penyelesaian permasalahan pada PT Taru Martani DIY," katanya.
Wiyos menuturkan permasalahan investasi trading juga menjadi temuan BPK RI. Berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023. Hingga akhirnya temuan ini ditindaklanjuti dengan pemberitahuan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Pada tanggal 28 Maret 2024 dan BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani sebesar Rp 18,6 miliar," katanya.
Pelaporan ini berlanjut dengan penyelidikan oleh Kejati DIY. Hingga akhirnya Nur Achmad Affandi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2024.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut berkaitan dengan Investasi Trading Emas Derivatif PT Taru Martani pada PT MAF yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dihubungi terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan memastikan penyidikan masih berlanjut. Bahkan tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Ini karena pihaknya masih mendalami alur dan persekongkolan dalam kasus korupsi ini.
"Potensi untuk adanya tersangka yang lain masih ada, karena ini perkara masih proses penyidikan. Berjalannya pemeriksaan saksi-saksi nantinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain," ujarnya.
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka