Peran 2 Tersangka Filler Payudara Maut di Salon Sleman

Peran 2 Tersangka Filler Payudara Maut di Salon Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 29 Mei 2024 06:42 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah. Wanita tewas usai suntik filler payudara di Sleman. (Foto: Thinkstock)
Sleman -

Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya wanita PK (27) usai filler payudara di Sleman. Berikut ini peran kedua tersangka yakni SMT (40) dan EK (36).

"Tersangka SMT merupakan pemilik salon, sementara EK merupakan karyawan salon," kata Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

EK, kata polisi merupakan karyawan yang memberikan suntikan filler ke payudara korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga melapor ke polisi atas karena merasa janggal dengan kematian korban.

ADVERTISEMENT

Kronologi Wanita Tewas Usai Filler Payudara

Korban diketahui membuat janji untuk perawatan payudara di salon milik SMT pada Jumat (24/5). Disepakati korban menjalani perawatan pada keesokan harinya sehingga korban datang ke salon milik SMT pada Sabtu (25/5).

"Jadi Sabtu (25/5), korban datang ke salon pelaku untuk perawatan dan beberapa jam setelah dilakukan tindakan, korban mengeluh sakit dan meninggal dalam perjalanan ke RS," kata Tri.

Lebih lanjut, pada hari yang sama pada sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah. Kemudian pukul 17.00 WIB oleh istri pemilik salon, korban dibawa ke RSKIA Sadewa.

"Keterangan dokter jaga, menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB," lanjutnya.




(sip/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads