Satpol PP Kota Jogja untuk sementara menghapus sanksi yustisi terhadap pelaku pembuang sampah liar. Pertimbangannya adalah solusi penanganan sampah belum optimal hingga saat ini.
Kasatpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menegaskan keputusan ini hanya sementara. Setidaknya hingga penanganan persampahan di Kota Jogja berjalan. Sebagai gantinya, para pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan.
"Yustisi sementara tidak, harus imbang antara menyelesaikan sampah dan yustisi. Kalau ada solusi selesaikan bersama maka yustisi kita lanjut lagi," tegasnya saat ditemui di kawasan Gedongtengen, Kota Jogja, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak ada sanksi yustisi, pihaknya masih melakukan patroli rutin. Termasuk operasi tangkap tangan (OTT) kepada para pelaku pembuang sampah. Hanya saja kali ini tidak dibarengi dengan sidang dan sanksi yustisi.
Fungsi dari OTT lebih kepada syok terapi kepada pelaku pembuang sampah. Ini karena tetap ada pendataan dengan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jogja. Selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi tindakan yang sama.
"OTT kita lakukan lebih mendorong masyarakat tidak membuang sampah ke jalan. Faktanya memang masih ada yang buang di jalan. Kami bawa ke kantor tapi proses nonyustisi," katanya.
Untuk sementara ini pihaknya juga tidak melakukan penjagaan di depo sampah. Satpol PP, lanjutnya, masih menunggu koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja. Ini karena skema penanganan sampah berada di OPD tersebut.
"Saat ini kita fokus ke jalan protokol dan beberapa titik. Jadi perhatian di antaranya Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Magelang, dan sejumlah ruas lainnya. Kita juga dorong melalui kampung panca tertib dengan skema reduce reuse recycle dan pengolahan sampah berbasis masyarakat," ujarnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi