Seorang dosen Prodi Agroteknologi UPN 'Veteran' Yogyakarta tersandung kasus dugaan kekerasan seksual. Selain dinonaktifkan sementara oleh kampus, dosen tersebut kini juga menjalani pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Ketua Satgas PPKPT UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr Iva Rachmawati, mengatakan hingga hari ini pihaknya telah memeriksa dua mahasiswa sebagai saksi. Terduga pelaku juga telah dimintai keterangan.
"Hari ini tadi ada dua mahasiswa yang sudah kami BAP, terlapor juga sudah kami BAP gitu. Saksi ada dua," kata Iva saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Satgas mendapati dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan masih berkaitan dengan tindakan verbal dan tulisan. Terduga pelaku juga disebut mengakui adanya peristiwa tersebut, meski memiliki persepsi berbeda atas tindakannya.
"Dari Satgas (temuannya) sebenarnya lebih ke verbal teks gitu," ujarnya.
"Kalau peristiwanya memang diakui tetapi menurut persepsi dosen tentu berbeda ya karena anggapannya ya namanya orang tua dan seterusnya. Tetapi kami juga tidak berhenti di situ nggih. Nanti kami harus cross check juga dengan beberapa hal," lanjut Iva.
Meski demikian, Iva menegaskan pihak kampus tetap memandang serius kasus dugaan kekerasan seksual sekecil apapun bentuknya.
"Sekecil apapun yang namanya KS (kekerasan seksual) itu tidak bisa ditolerir nggih," tegasnya.
Iva menyebut Satgas PPKPT saat ini masih mengumpulkan berbagai keterangan dari korban, saksi, maupun terlapor sebelum nantinya memberikan rekomendasi kepada rektor terkait sanksi.
"Jadi kami itu sebenarnya ada harus mem-BAP terlapor saksi dan juga korban. Nanti hasil BAP ini kami jadikan dasar untuk rapat membuat rekomendasi kepada rektor," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa para pihak, Satgas juga menawarkan pendampingan psikologis kepada mahasiswi yang diperiksa. Namun sejauh ini belum ada permintaan pendampingan.
"Kalau membutuhkan, nanti kami rekomendasi dan itu semua ditanggung oleh UPN," katanya.
Iva menjelaskan, sanksi terhadap pelaku nantinya akan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Sanksi dapat berupa ringan, sedang, hingga berat tergantung hasil pemeriksaan.
"Kalau sanksi berat itu mengacu Permen nomor 55 itu harus kami laporkan ke kementerian gitu. Sehingga mungkin akan ada beliau diberhentikan. Itu yang paling sanksi berat," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga turut menelusuri soal beredarnya informasi adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen UPN lainnya. Iva mengatakan sampai saat ini masih belum ada laporan resmi yang masuk.
"Sampai saat ini itu belum secara resmi ya, tapi munculnya malah di media sosial," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada mahasiswa untuk bisa melapor jika terjadi dugaan kekerasan seksual.
"Dari kemarin itu saya sudah berupaya mempersuasi kajur (kepala jurusan), mendorong mahasiswa. Jadi kami sangat-sangat berharap mahasiswa itu mau membantu kami sebenarnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu dosen di UPN Veteran Yogyakarta viral di media sosial.
Peristiwa itu viral usai diunggah di akun X @onlonenyside. Dalam unggahan tersebut disebutkan terduga pelaku merupakan dosen Prodi Agroteknologi Fakultas Pertanian.
Dalam utas itu disebutkan sejumlah modus terduga pelaku, mulai dari mengajak makan atau menonton, meminta bantuan mengoreksi, meminta menemani ke lokasi pengabdian, hingga memberikan info lowongan kerja dan menawarkan mengantar kerja. Kasus itu disebut telah terjadi sejak 2022.
Kampus kemudian bereaksi dan membuat kebijakan dengan menonaktifkan sementara dosen tersebut.
