Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Pukat UGM menilai alasan hakim menerima eksepsi Gazalba Saleh mengada-ada.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, secara singkat majelis hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa KPK tidak berwenang untuk menuntut Gazalba Saleh. Sebab jaksa KPK yang menjadi JPU dalam perkara ini tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. Hal ini bagi Zaenur merupakan alasan yang terlalu mengada-ada.
"Alasan majelis hakim menerima eksepsi Gazalba Saleh itu tidak berdasar hukum, mengada-ada dan ini baru pertama kali kami dengar. Karena dari zaman dulu ketika KPK berdiri sesuai dengan Undang-Undang 30/2002 sampai sekarang dengan perubahan Undang-Undang KPK, KPK itu kewenangannya berasal dari Undang-Undang KPK bukan dari penegak hukum lain," kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenur melanjutkan, di dalam UU Kejaksaan No 11 tahun 2021, memang dikatakan bahwa kejaksaan itu satu dan tidak terpisahkan. Akan tetapi bukan berarti ketika seorang jaksa KPK ingin menuntut di dalam sebuah persidangan harus izin atau menerima pelimpahan kekuasaan dari Jaksa Agung.
"Tidak. Kenapa? Karena kewenangan dari jaksa penuntut umum KPK itu sudah diberikan oleh Undang-Undang KPK bahwa KPK itu bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," jelasnya.
"Kedua sebagai bukti bahwa jaksa KPK itu tidak perlu meminta pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung, KPK itu bahkan dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, baik itu kepolisian maupun kejaksaan," lanjutnya.
Zaenur bilang, menjadi tidak logis kalau KPK di dalam menuntut harus izin Jaksa Agung. Tapi di satu sisi KPK berwenang untuk ambil alih kasus dari kejaksaan agung.
"Sehingga sekali lagi pendapat majelis hakim yang dituangkan di dalam putusan yang menerima eksepsi Gazalba Saleh itu sangat ngawur. Bagaimana mungkin KPK itu harus izin Kejagung ketika mau menuntut sedangkan KPK sendiri boleh mengambil alih ketika kejaksaan agung sedang menuntut perkara korupsi," ucapnya.
Oleh karena itu, Zaenur menyebut KPK dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh itu.
"Nanti kan kemudian akan diuji oleh pengadilan tinggi apakah putusan pengadilan negeri itu benar atau tidak. Kalau kemudian putusannya itu dikabulkan oleh pengadilan tinggi maka nanti perkara harus dilanjutkan untuk disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PengadilanTipikor Jakarta menerima eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5) dilansir detikNews.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.
Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.
"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.
Simak Video 'Novel Terkejut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Soroti Putusan Hakim':
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi