Pungli Lapas Cebongan, Polresta Sleman Bakal Gelar Perkara di Polda

Pungli Lapas Cebongan, Polresta Sleman Bakal Gelar Perkara di Polda

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 27 Mei 2024 14:55 WIB
Poster
Ilustrasi pungli. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Polresta Sleman mendalami kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman. Dalam waktu dekat Sat Reskrim bakal gelar perkara di Polda DIY.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka pungli Lapas Cebongan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara, setelah itu baru akan ditetapkan tersangka.

"Belum (ada tersangka). Dalam waktu dekat akan kita gelarkan kasusnya di Polda DIY," kata Adrian saat dihubungi detikJogja, Senin (27/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrian menyebutkan, pihaknya berhati-hati dalam penanganan kasus ini karena menyangkut soal pungli dan akan dikenakan UU Tipikor.

"Karena yang akan kita ungkap ini Undang-Undang Tipikor jadi agak-agak ini kita, agar hati-hati," bebernya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Adrian belum membeberkan secara rinci perkembangan kasus ini.

"Pokoknya di waktu yang pas akan kami sampaikan semuanya," tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) kamar tahanan menyeruak di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu pejabat Lapas.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa mengatakan dugaan pungli itu diketahui pada November 2023.

"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5).

Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.

"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," katanya.

"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.

Agung bilang, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar di Lapas. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham belum bisa menyampaikan secara detail.

"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.

Selain petugas, ditemukan juga delapan orang warga binaan yang diduga ikut terlibat.

"Ini kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto mengatakan delapan orang warga binaan juga disebut ikut terlibat dan diduga membantu M.

"Yang indikasinya membantu, menjadi kaki tangan terduga M," kata Kelik.




(rih/apu)

Hide Ads