Terciduknya 2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Turis di Jogja

Round-Up

Terciduknya 2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Turis di Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 23 Mei 2024 07:36 WIB
Oknum debt collector tarik paksa mobil wisatawan di Jogja, Rabu (22/5/2024).
Oknum debt collector tarik paksa mobil wisatawan di Jogja, Rabu (22/5/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Dua orang debt collector (DC) harus meringkuk di balik jeruji besi setelah mereka mengambil paksa mobil wisatawan yang tengah berlibur di Jogja. Sementara polisi masih memburu tiga rekan mereka yang buron.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio mengatakan, upaya pengambilan paksa dari para oknum DC terjadi di area parkir timur Gembira Loka (GL) Zoo pada 17 Mei. Korbannya diketahui merupakan pengunjung asal Madiun, Jawa Timur.

Insiden berawal saat korban bersama keluarganya berkunjung ke Kebun Binatang Gembira Loka pada 17 Mei 2024. Pukul 16.00 WIB, saat hendak meninggalkan lokasi, mereka didatangi rombongan debt collector.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat hendak masuk mobil, datang lima orang pelaku, mengenalkan diri dari Mega Auto Finance. Menanyakan mobil yang dipakai korban," jelas Probo dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (22/5/2024).

Kepada korban, para oknum mata elang tersebut berkata mobil yang ia naiki sudah 10 bulan telat mengangsur. Korban yang tidak merasa mengambil kredit di perusahaan itu jelas menolak permintaan para DC.

ADVERTISEMENT

"Mereka (DC) berusaha meminta kendaraan tersebut, jadi memaksa," ujarnya.

STNK Sempat Diminta

Oknum DC lantas meminta STNK korban dengan dalih untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesinnya. Korban yang ketakutan karena jumlah DC yang mengerubunginya lima orang menyerahkan STNK-nya.

"Ternyata nomor mesin sesuai STNK, justru surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan," ungkap Probo.

Korban lantas mengajak para DC untuk ikut bersamanya ke kantor polisi terdekat, yakni ke Mapolresta Jogja supaya persoalan mereka bisa diselesaikan. Dua dari lima debt collector mengikuti korban, sementara tiga lainnya pergi entah ke mana dengan salah satunya membawa STNK mobil korban.

"Dasar pelaku melakukan pengecekan kendaraan dengan barcode, di mobil tersebut ternyata ada barcode. Modusnya, para pelaku hanya melakukan scan barcode, dan merasa mobil tersebut dalam keterlambatan angsuran, sudah dijelaskan oleh korban tapi memaksa," jelasnya.

Probo menjelaskan, kedua oknum DC itu lantas dijadikan sebagai tersangka dengan unsur pidana pemaksaan. Keduanya yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, dan IR alias Gosong, warga Kalasan Sleman.

Probo menambahkan pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya. Yakni HR perannya sebagai penarik STNK, kemudian GL, terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas.

"HR kabur duluan. Kemudian bisa dihubungi oleh salah satu pelaku, kemudian STNK korban dikirim ke sini melalui ojek online," papar Probo.

"Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 335 KUHP, jadi memaksa orang untuk menyerah suatu barang. Atau pasl 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara," sambungnya.

Oknum debt collector tarik paksa mobil wisatawan di Jogja, Rabu (22/5/2024).Oknum debt collector tarik paksa mobil wisatawan di Jogja, Rabu (22/5/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

DC Bisa Tarik Kendaraan, asalkan...

Probo melanjutkan, debt collector tidak berhak menghentikan dan menarik paksa mobil. Jika memang ditemukan kredit macet, kantor pembiayaan (finance) bisa menugaskan DC setelah mengantongi setidaknya lima dokumen.

Pertama harus menunjukkan identitas DC, kedua punya kartu sertifikasi melakukan penarikan, ketiga punya sertifikat Fidusia, keempat surat tugas dari finance, terakhir punya surat ketetapan pengadilan.

"Selama lima syarat ini tidak dipenuhi, dia tidak memiliki kewenangan. Yang utama, dia (DC) tidak boleh menghentikan di jalan. Para DC ini tidak punya (surat) ketetapan (pengadilan), (fidusia) ada cuma kan beda, bukan untuk mobil itu," tutupnya.




(apu/apl)

Hide Ads