Kapan Masa Kerja PPS Pilkada 2024 Dimulai? Catat Tanggal dan Tugasnya

Kapan Masa Kerja PPS Pilkada 2024 Dimulai? Catat Tanggal dan Tugasnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Senin, 20 Mei 2024 12:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi PPS Pilkada 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jogja -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan melibatkan PPS dalam penyelenggaraannya. Berikut akan dipaparkan masa kerja hingga tugas PPS Pilkada 2024.

Secara umum, PPS berasal dari akronim Panitia Pemungutan Suara. Kehadiran PPS sangat penting dalam keberlangsungan Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan PPS akan terlibat secara langsung dalam proses pemungutan suara.

Lantas kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 akan dimulai? Agar dapat lebih memahami terkait hal ini, detikJogja telah merangkum informasinya secara rinci. Mari simak penjelasan mengenai masa kerja hingga tugas PPS Pilkada 2024 lewat artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PPS Pilkada 2024?

Sebelum mengetahui masa kerja dan tugasnya, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mengenal lebih dekat mengenai apa itu PPS Pilkada 2024. Merujuk dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Mereka akan bertugas pada pemungutan suara yang berlangsung di tingkat kelurahan maupun desa. Sementara itu, PPS dibentuk oleh KPU tingkat kabupaten atau kota.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Masih merujuk dari sumber yang sama, masa kerja PPS akan dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Kemudian masa kerja PPS juga akan dimulai sejak ditetapkannya KPU kabupaten atau kota. Terkait masa pembubarannya, PPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara telah dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada pasal 15 dijelaskan secara lengkap mengenai masa kerja PPS. Berikut isi dari pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Jadwal Pembentukan PPS Pilkada 2024

Selain mengetahui masa kerja PPS, perlu bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya untuk memahami secara lebih jelas mengenai jadwal pembentukan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Terkait dengan hal ini, telah dijelaskan secara lengkap dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun jadwal pembentukan PPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024

Tugas PPS Pilkada 2024

Lantas seperti apa tugas PPS Pilkada 2024? Mengenai hal ini, dijelaskan juga di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18. Berikut tugas PPS dalam pelaksanaan pemilu yang dijabarkan dalam pasal tersebut:

  1. PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara.
  2. PPS bertugas menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  3. PPS bertugas melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  4. PPS bertugas mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  5. PPS bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
  6. PPS bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
  7. PPS bertugas menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. PPS bertugas melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
  9. PPS bertugas melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. PPS bertugas melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. PPS bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam tugasnya melakukan proses terhadap daftar pemilihan sementara, PPS juga bertugas:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Demikian tadi penjelasan mengenai masa kerja PPS Pilkada 2024 beserta tugasnya selama proses pemungutan suara berlangsung. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers.




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads