Polisi mengungkap awal mula penyiksaan yang menewaskan Triyanto (40) alias Munil di Pringading Guwosari, Pajangan, Bantul. Aksi sadis pelaku dilakukan gegara masalah ucapan Munil soal HP miliknya yang dikira dicuri para pelaku.
Bermula Tuduhan Curi HP
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan motif penganiayaan terhadap Munil karena para tersangka tersulut emosinya oleh perkataan korban saat minum miras bersama. Selama ini pelaku yakni DS (26), BG (21), dan APB (25) dan korban memang kerap minum miras bersama-sama karena saling berteman.
"Motifnya itu tersangka tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras dan saat itu semua dalam pengaruh minuman beralkohol," ungkapnya kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkataan apa yang membuat tersangka tersulut emosinya, Subihan menyebut karena korban menuduh tersangka melakukan pencurian smartphone. Padahal HP tersebut tidak hilang, melainkan korban hanya lupa menaruhnya.
"Awalnya pembicaraan karena HP korban hilang dan saling menuduh. Nah, setelah dijelaskan lagi ternyata korban lupa menaruh dan akhirnya tersangka tersinggung lalu berujung penganiayaan," ujarnya.
Penganiayaan di Beberapa Lokasi
Atas ucapan Munil, DS dan BG lalu menganiayanya. Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam jenis celurit. Secara rinci, DS memukul Munil dengan tangan kosong dan BG menyabetkan sajam ke punggung korban.
"Lalu APB (25), warga Kraton, Kota Jogja datang ke rumah DS dan mendapati korban mengalami babak belur pada bagian wajah dan luka sabetan sajam pada punggung," ujarnya.
APB lalu berboncengan dengan BG dan Munil menggunakan motor untuk ke rumah APB. Namun, dalam perjalanannya mereka mampir di salah satu warung di Wirobrajan, Kota Jogja untuk beli es teh.
"Di warung itu ketiganya bertemu dengan D dan langsung melakukan pemukulan dan menyabetkan sajam ke kepala korban. Sedangkan APB menendang korban dua kali," ucapnya.
Disiksa Dibakar di Area Kemaluan
Usai melakukan penganiayaan, APB, BG dan korban melanjutkan perjalanan ke rumah APB. Dua pelaku lainnya D dan L ternyata juga menyusul ke rumah APB.
"Di rumah APB, korban ditusuk sajam dan ditendang lehernya oleh D. Lalu L menetesi lilin dan membakar rambut kemaluan korban," katanya.
Setelah melakukan penganiayaan itu, APB dan BG memasukkan korban ke dalam kamar tidur. Keempatnya lalu meninggalkan korban di rumah APB.
"Setelah polisi mendapat laporan penemuan pria tewas di rumah daerah Pajangan lalu melakukan penyelidikan dan meringkus APB di angkringan daerah Kasihan," ujarnya.
Sedangkan untuk DS dan BG polisi amankan di Kapanewon Pandak, Bantul. Ketiganya saat ini polisi tetapkan sebagai tersebut.
"Jadi yang sudah diamankan dan ditetapkan tersangka ada tiga orang, untuk D dan L masih kami buru," ucapnya.
Subihan menambahkan, bahwa D merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan empat pelaku lain bukanlah residivis.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni DS (26), warga Kasihan, Bantul dan BG (21), warga Pandak dan APB (25), warga Kraton, Kota Jogja disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP mengatur tentang bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Lalu Pasal 262 Ayat (4) KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
