Warga Semarang, Jawa Tengah berinisial FB (30) ditangkap polisi karena tersangkut kasus pembobolan minimarket di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dan butuh uang untuk bayar kos.
FB beraksi di sebuah minimarket di wilayah Pengasih, Kulon Progo, Februari lalu. Sempat buron, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polsek Pengasih dan Polres Kulon Progo di tempat persembunyian di Boyolali, Jawa Tengah pada awal Mei.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Pengasih didapat bukti bahwa tersangka adalah FB (30) warga Semarang. Kemudian kami dapat informasi bahwa tersangka ada di Boyolali, sehingga pada Rabu (8/5), tim Polsek Pengasih dengan Polres Kulon Progo mengamankan tersangka di indekosnya di Boyolali," ungkap Kapolsek Pengasih, AKP Joko Nugroho, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (17/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan kasus pencurian yang menimpa Alfamart di Pengasih pada Sabtu (17/2). Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh karyawan Alfamart yang mendapati plafon toko jebol sejumlah barang serta uang senilai Rp23 juta raib.
"Semula karyawan akan membuka toko, tapi mendapati plafon dekat kasir toko sudah jebol. Kemudian ketika dicek barang di etalase kasir di antaranya 51 bungkus rokok, 2 handphone dan barang lain senilai Rp 23 juta sudah hilang," ujarnya.
Atas hal itu manajemen Alfamart melaporkan kejadian ini ke Polsek Pengasih. Tim Reskrim Polsek Pengasih kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV toko.
"Dari situ kami langsung melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap," ucapnya.
"Kasus ini masih dalam pengembangan karena ada dugaan pelaku beraksi di tempat lain," imbuh Joko.
Sementara itu pelaku FB yang dihadirkan dalam jumpa pers tidak menampik keterangan dari polisi. Kepada wartawan FB mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk bayar utang dan sewa kos.
"Baru kali ini mas, soalnya lagi ada utang Rp 10 juta sama buat bayar kos," ucapnya.
FB mengatakan niatnya mencuri timbul saat dirinya sedang jalan-jalan di Kulon Progo dan melintas di sekitar TKP. Seminggu setelah itu, FB kembali ke lokasi untuk melancarkan aksinya.
"Seketika muncul niat waktu saya main ke sini, saat itu enggak sengaja lewat situ dan lihat ada pohon yang bisa dipanjat. Kemudian seminggu kemudian saya balik lagi buat nyuri," terangnya.
FB beraksi ketika toko dalam kondisi tutup. Aksinya dilakukan dengan memanjat pohon lalu menjebol atap toko.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1, ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(cln/apu)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030