TPPO Via YIA Terbongkar, Pelaku Ngaku Ada Keterlibatan Warga di Serbia

TPPO Via YIA Terbongkar, Pelaku Ngaku Ada Keterlibatan Warga di Serbia

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 16 Mei 2024 13:27 WIB
Jumpa pers kasus TPPO di Mapolres Kulon Progo, Selasa (14/5/2024).
Jumpa pers kasus TPPO di Mapolres Kulon Progo, Selasa (14/5/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Petugas mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Wanita inisial ML (41) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini mendalami jaringan di luar negeri.

ML warga Wonosobo ditangkap karena akan mempekerjakan secara ilegal lima orang pria ke Serbia. Kepada polisi, ML mengaku ada jaringan di Serbia.

"Hasil pemeriksaan memang pelaku ada keterlibatan dengan warga di Serbia. Dari pengakuannya ada satu orang. Namun ini masih kami dalami karena baru berdasarkan pengakuan," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus pelaku dengan membuka rekrutmen calon pekerja. Ia memungut sejumlah uang dan menjanjikan korbannya bisa bekerja di Serbia.

"Modusnya membuka rekrutmen. Korban lalu dimintai sejumlah uang mulai dari Rp 65-90 juta, kemudian dijanjikan kerja di Serbia, tepatnya di perusahaan bidang furniture dengan gaji Rp 20 juta per bulan," jelas Dian.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya enam paspor dan enam lembar boarding pass Air Asia tujuan YIA-Kuala Lumpur. Adapun tersangka bakal diancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Sementara lima orang calon pekerja dipulangkan oleh petugas ke rumahnya di Wonosobo. Mereka tidak diproses hukum karena statusnya korban.

Diketahui, kasus dugaan TPPO ini terungkap pada Jumat (26/4) lalu di kawasan Bandara YIA, Temon, Kulon Progo.Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bibit Nur Handono menerangkan kasus ini bermula ketika ML bersama para korban hendak berangkat dari YIA ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat lalu. Kepada petugas imigrasi, rombongan ini mengaku pergi ke Kuala Lumpur untuk rekreasi.

"Modusnya yang kami dapati kemarin adalah kelima orang ini awalnya menyampaikan kepada petugas imigrasi akan berjalan-jalan ke Kuala Lumpur," kata Bibit.

Pengakuan itu, lanjut Bibit, ternyata hanya akal-akalan. Sebab ketika didesak petugas, mereka baru mengaku jika niat sebenarnya bukanlah jalan-jalan.

"Setelah kita lakukan profiling dan pendalaman sesuai tupoksi kami sebagai Imigrasi, hasilnya ternyata ditemukan fakta bahwa tujuan mereka sebenarnya bukan untuk ke Malaysia, tapi Serbia. Di mana Serbia ini merupakan salah satu negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada warga Indonesia, jadi mereka tidak bawa visa (kerja). Namun setelah didalami ternyata tujuan mereka adalah bekerja," terangnya.

"Temuan ini kami koordinasikan dengan petugas BP3MI di YIA, kemudian dilaporkan ke Polres Kulon Progo," imbuh Bibit.

Kepada wartawan, ML mengaku tidak punya niatan untuk memberangkatkan pekerja ilegal ke luar negeri. Dia berdalih hanya sebagai pengantar sesuai kapasitasnya yang merupakan tour leader kawasan Asia-Eropa.

"Motifnya Itu mau tour. Saya kerja sebagai tour leader Asia Eropa. Saya tidak nyuruh mereka (korban) yang datang sendiri ke tempat saya, minta tolong diantar ke Eropa terus mau kerja. Itu tetangga saya semua," ujarnya dalam jumpa pers.

Terkait uang senilai Rp 65-90 juta yang harus dibayarkan para korban, ML menyebut jika itu merupakan biaya operasional.

"Uang itu sudah dibayarkan, saya cuma pengantar. Jadi satu orang saya ambil Rp 5 juta," ujarnya.




(rih/cln)

Hide Ads