Petugas mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Modus kasus ini adalah mengaku akan liburan ke Malaysia tapi ternyata bakal bekerja di Serbia.
"Modusnya yang kami dapati kemarin adalah kelima orang ini awalnya menyampaikan kepada petugas imigrasi akan berjalan-jalan ke Kuala Lumpur," kata Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bibit Nur Handono dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, seorang tour leader berinisial ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Ia berupaya memberangkatkan lima pekerja ilegal ke Serbia.
Kasus ini terungkap pada Jumat (26/4) lalu di kawasan Bandara YIA, Temon, Kulon Progo. Bermula ketika ML bersama lima orang korban hendak berangkat dari YIA ke Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada petugas imigrasi, rombongan ini mengaku akan pergi ke Kuala Lumpur untuk rekreasi.
Pengakuan itu, lanjut Bibit, ternyata hanya akal-akalan. Sebab ketika didesak petugas mereka baru mengaku jika niat sebenarnya bukanlah jalan-jalan.
"Setelah kita lakukan profiling dan pendalaman sesuai tupoksi kami sebagai Imigrasi, hasilnya ternyata ditemukan fakta bahwa tujuan mereka sebenarnya bukan untuk ke Malaysia, tapi Serbia. Di mana Serbia ini merupakan salah satu negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada warga Indonesia, jadi mereka tidak bawa visa (kerja). Namun setelah didalami ternyata tujuan mereka adalah bekerja," terangnya.
"Temuan ini kami koordinasikan dengan petugas BP3MI di YIA, kemudian dilaporkan ke Polres Kulon Progo," imbuh Bibit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan, pemeriksaan intensif sudah dilakukan untuk menguak perkara tersebut. Hasilnya, ML ditetapkan sebagai tersangka karena punya peran sebagai perekrut para korban.
"Modusnya membuka rekrutmen. Korban lalu dimintai sejumlah uang mulai dari Rp 65-90 juta, kemudian dijanjikan kerja di Serbia, tepatnya di perusahaan bidang furniture dengan gaji Rp 20 juta per bulan," terangnya.
"Kemudian hasil pemeriksaan memang pelaku ada keterlibatan dengan warga di Serbia. Dari pengakuannya ada satu orang. Namun ini masih kami dalami karena baru berdasarkan pengakuan," tambahnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6 paspor dan 6 lembar boarding pass Air Asia tujuan YIA-Kuala Lumpur. Adapun tersangka bakal diancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sementara untuk lima korban seluruhnya laki-laki asal Wonosobo, Jawa Tengah, dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka tidak diproses hukum karena statusnya adalah korban.
Kepada wartawan, ML mengaku tidak punya niatan untuk memberangkatkan pekerja ilegal ke luar negeri. Dia berdalih hanya sebagai pengantar sesuai kapasitasnya yang merupakan tour leader kawasan Asia-Eropa.
"Motifnya Itu mau tour. Saya kerja sebagai tour leader Asia Eropa. Saya tidak nyuruh mereka (korban) yang datang sendiri ke tempat saya, minta tolong diantar ke Eropa terus mau kerja. Itu tetangga saya semua," ujarnya.
Terkait uang senilai Rp 65-90 juta yang harus dibayarkan para korban, ML menyebut jika itu merupakan biaya operasional.
"Uang itu sudah dibayarkan, saya cuma pengantar. Jadi satu orang saya ambil Rp 5 juta," ujarnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang