Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menginvestigasi penyebab kecelakaan bus di Subang yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Ketua KNKT menyebut bus itu sudah dimodifikasi, aslinya bukan high deck.
"Iya sesuai dengan faktual yang pernah kita sampaikan memang terjadi perubahan, tapi tidak sesuai dengan surat aslinya," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, dikutip dari detikNews pada Rabu (15/5/2024).
"Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan kemarin high deck. Kami belum bisa menyampaikan itu karena kami sedang menganalisa. Apakah itu berkontribusi langsung, kami belum bisa mengatakan hal itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Wibowo menyebut jarak antara kampas rem bus itu di bawah standar seharusnya. Juga terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.
"Jadi dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman," kata Wibowo.
Polisi telah memeriksa belasan saksi dalam kasus kecelakaan ini. Pemeriksaan fisik bus juga dilakukan dengan dukungan dari Dishub Jabar dan Dishub Kabupaten Subang.
"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," ujar Dirlantas.
Menurut hasil pemeriksaan, sopir bus, Sadira, warga Kota Bekasi, mengetahui kendaraannya bermasalah dalam hal pengereman. Sadira telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu.
Sadira menyebut di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Kemudian oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4 persen.
"(Tersangka) bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, dikutip dari detikNews.
Aan menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka dari pihak Perusahaan Otobus (PO) dalam kecelakaan tersebut.
"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ujar Aan.
"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan di situ, karoseri, kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," imbuhnya.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi