Karyawan koperasi berinisial K (38) ditangkap polisi karena tersangkut kasus penipuan dan pencurian di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pria asal Klaten itu telah menguras tabungan milik seorang pensiunan sebesar Rp 74 juta.
Pria asal Klaten, Jawa Tengah itu ditangkap oleh tim gabungan Polsek Lendah dan Polres Kulon Progo karena dilaporkan telah menipu pensiunan, berinisial SL (77) warga Bumirejo, Lendah, Kulon Progo.
"Dalam kasus ini korban menderita kerugian berupa uang sebesar Rp 74 juta," ucap Kapolsek Lendah, AKP Nunung Tuhono dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (15/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung mengatakan aksi penipuan dan pencurian ini dilakukan pelaku pada Sabtu (9/4) lalu. Saat itu, pelaku mendatangi korban di rumahnya dengan mengaku sebagai petugas salah satu bank swasta.
"Pelaku yang mengaku petugas dari (menyebut salah satu bank) datang ke rumah korban, dia bermaksud memberikan pelayanan menggunakan dana pensiun milik korban. Sebab untuk ambil dana pensiun harus ke Bantul, tidak bisa di Kulon Progo," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pelaku meminta buku tabungan beserta ATM milik korban dengan alasan untuk verifikasi data. Namun ternyata, pelaku justru menukar ATM tersebut dengan ATM sejenis yang sudah tidak aktif.
"Selanjutnya korban memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada pelaku. Setelah itu pelaku mengecek buku tabungan dan ATM tersebut, lalu menyerahkan kembali kepada korban, tapi pada saat itu kartu ATM sudah diganti dengan ATM palsu yang sebelumnya sudah dibawa pelaku," jelasnya.
Nunung mengatakan, aksi ini baru terbongkar dua hari kemudian. Di mana korban mulai curiga dengan kartu ATM-nya tetiba tidak bisa digunakan. Ketika dicek ke bank, ternyata korban baru tahu jika ATM-nya itu palsu.
"Korban mulai curiga dengan pelaku ketika mengecek lewat ATM, namun ATM-nya tidak bisa digunakan. Lalu, korban ke (salah satu bank) Bantul dan pihak bank menjelaskan jika kartu milik korban telah ditukar oleh orang," ujarnya.
"Pihak bank lalu memberikan print out transaksi selama dua hari, dan ternyata banyak transaksi penarikan uang, yang jika ditotal mencapai Rp 74 juta, dan karena itu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Lendah," imbuhnya.
Usai mendapati laporan tersebut, Polsek Lendah dibantu Polres Kulon Progo kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap ketika berada di wilayah Sedayu, Bantul pada Selasa (30/4) lalu.
"Pada Selasa malam, polsek dan polres memperoleh informasi bahwa K sedang melintas di wilayah Sedayu, Bantul. Selanjutnya dikejar dan ditangkap. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 ATM palsu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP ancaman 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
Kepada wartawan, pelaku K, mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sedang terlilit utang.
"Uangnya buat bayar hutang saya Rp 40 juta. Sisanya buat main-main," ucapnya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku mengatakan, dirinya bukanlah pegawai bank, melainkan karyawan di sebuah koperasi mitra Taspen. Dari situlah pelaku bisa memperoleh data nasabah pensiunan, di mana salah satunya adalah korban SL.
"Kalau ATM palsu itu sebenarnya dari nasabah terdahulu yang sudah tidak aktif," imbuhnya.
Pelaku mengaku baru kali ini melancarkan aksi tersebut. Namun, polisi masih mendalami keterangan ini, karena ada dugaan pelaku beraksi di tempat lain.
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu