Buang Sampah Sembarangan, 1 Warga Sleman Didenda Sejuta

Buang Sampah Sembarangan, 1 Warga Sleman Didenda Sejuta

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 15 Mei 2024 17:08 WIB
Pelaku pembuangan sampah sembarangan di Sleman jalani sidang di PN Sleman, Selasa (14/5/2024).
Pelaku pembuangan sampah sembarangan di Sleman jalani sidang di PN Sleman, Selasa (14/5/2024) Foto: dok. Satpol PP Sleman
Sleman -

Seorang pembuang sampah sembarangan di Sleman berinisial A menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Sleman. Oleh majelis hakim, terdakwa divonis denda Rp 1 juta.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan bahwa terdakwa menjalani persidangan pada Selasa (14/5). Oleh hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, S.H, menyatakan terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

"(Vonis diberikan) Setelah mendengarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa 1 (satu) karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku," kata Shavitri kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shavitri menyebut terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Aayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).

"Atas perbuatannya, terpidana A dipidana denda berupa uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) subsider 7 hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah)," bebernya.

ADVERTISEMENT

Shavitri menyampaikan perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah," ujarnya.

Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah.

"Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapamewon Seyegan," bebernya.

Setelah putusan, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama 7 hari.

"Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa," ujarnya.




(apu/apl)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads