Nasional

Harta dari Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Jogja Mengemuka di Sidang Dakwaan

Azhar Bagas Ramadhan - detikJogja
Selasa, 14 Mei 2024 22:38 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat diperiksa penyidik KPK. Eko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Foto: Grandyos Zafna
Jogja -

Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Daftar harta Eko mengemuka dalam sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini.

Dilansir detikNews, Selasa (14/5), nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK lalu melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

Saat menelusuri aset Eko Darmanto lewat LHKPN miliknya, KPK pun heran. Pasalnya, Eko Darmanto punya sejumlah mobil antik, tapi utangnya juga banyak. Eko Darmanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tak lama setelah melakukan penelusuran.

Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (14/5/2024). Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," kata Eko Wahyu, dikutip dari detikNews.

"Setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," sambung Eko Wahyu.

Eko juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyamarkan asal-usul," ujar Eko Wahyu.

Daftar Gratifikasi Eko Darmanto

Dikutip dari detikNews, berikut daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK:

  1. Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000.00
  2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6.850.000.000,00
  3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000,00
  4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000,00
  5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000,00
  6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000,00
  7. Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000,00
  8. Soni Darma sebesar Rp 450.000.000,00
  9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000,00
  10. Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000,00
  11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000
  12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000,00
  13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640,24

Sederet daftar aset Eko Darmanto di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Prosesi Langka Jejak Banon di Jogja, Cuma Ada Tiap 8 Tahun!"

(dil/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork