Pak RT Jadi Tersangka Pembubaran Doa Rosario di Tangsel

Nasional

Pak RT Jadi Tersangka Pembubaran Doa Rosario di Tangsel

Adrial Akbar - detikJogja
Selasa, 07 Mei 2024 19:52 WIB
Konferensi pers kasus penggerudukan mahasiswa yang sedang beribadat di rumah, Tangsel, Selasa (7/5/2024).
Konferensi pers kasus penggerudukan terhadap mahasiswa yang sedang beribadat di rumah, Tangsel, Selasa (7/5/2024). Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jogja -

Polisi akhirnya menetapkan tersangka di kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Total ada empat orang tersangka, dan salah satunya ketua RT setempat berinisial D (53).

"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (7/5/2024).

Selain D, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan I berperan dalam melakukan intimidasi. Dia mendorong korban karena menolak mengikuti perintah tersangka untuk pergi.

"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan tersangka S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk mengancam korban untuk membubarkan diri.

"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.

Ancaman Bui

Atas perbuatannya, Pak RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Ibnu.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Pak RT yang meneriaki kegiatan ibadat doa rosario agar bubar, Minggu (5/5/2024) pukul 19.30 WIB.

"Sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang, selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Dari situ kemudian datang sejumlah orang yang mencari tahu asal muasal teriakan tersebut. Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan.

"Kemudian, tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," sebutnya.




(ams/rih)

Hide Ads