Masih ingat dengan Milo si buaya muara peliharaan warga Wates, Kulon Progo, yang dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja? Kini Milo sudah tinggal ke rumah barunya di Hutan Bunder, Kapanewon Playen, Gunungkidul.
Pantauan detikJogja di lokasi, Selasa (7/5/2024), Milo berada di sebuah kolam tempat rehabilitasi sementara berukuran 4 x 3 meter. Kolam itu memiliki kedalaman 2 meter.
Kolam tersebut berada sekitar 5 meter di belakang toilet umum di Stasiun Flora Fauna Bunder di dalam Hutan Bunder. Di sekitar kolam tempat Milo tinggal ditumbuhi pepohonan rimbun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Air di kolam itu tampak keruh berwarna hijau kehitaman. Tampak beberapa helai daun di dalam kolam.
Terdapat kerangka besi berbentuk persegi panjang yang berukuran 1x3 meter di atas kolam. Selain itu tidak ada benda lainnya.
Tampak Milo sedang mengambang di pojokan kolam. Milo terlihat hanya diam di kolam.
![]() |
Selama pantauan detikJogja, Milo tidak bergerak sedikit pun. Tubuhnya terendam, menyisakan kedua mata, dan moncongnya yang timbul di permukaan.
Kaki-kakinya tidak tampak pandangan mata karena terhalang oleh keruhnya air. Penyuluh Kehutanan BKSDA Yogyakarta Harits Surakhman menyebut Milo dipindahkan ke rumah barunya ini pada 25 April 2024 lalu.
"Masuk ke sini tanggal 25 April sore sekitar jam 16.00 WIB. Hanya ada satu tempat (rehabilitasi buaya)," jelas Harist saat ditemui detikJogja di lokasi, sore ini.
Sebagai informasi, Milo merupakan buaya peliharaan Diyana (28) warga Wates. Milo diketahui dipelihara sejak 2016 atau 8 tahun silam.
Diyana mengaku mengikhlaskan Milo dievakuasi BKSDA karena tak sanggup memelihara lagi. Sebab, semakin besar Milo semakin susah dikendalikan.
"Dulu awalnya dia bisa di-handle, sering dimandiin, sering dipegang. Cuma pas udah agak besar itu dia udah mulai susah dikendalikan," ujar Diyana beberapa waktu lalu.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas