Apakah Buaya Boleh Dipelihara di Rumah? Begini Aturannya

Apakah Buaya Boleh Dipelihara di Rumah? Begini Aturannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 07 Mei 2024 18:05 WIB
Ilustrasi Buaya
Ilustrasi Apakah Buaya Boleh Dipelihara di Rumah? Begini Aturannya. Foto: Ilustrasi buaya (iStock)
Jogja -

Bolehkah buaya dipelihara di rumah? Pertanyaan ini masih santer berseliweran di tengah masyarakat. Terlebih bagi para pecinta reptil. Yuk, simak aturan lengkapnya di bawah ini!

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, buaya adalah reptilia air bertubuh panjang dan besar, berkulit tebal, bernapas dengan paru-paru, merupakan karnivor, biasanya berwarna hijau atau abu-abu, dan tersebar di perairan tropis atau subtropis.

Hewan satu ini memiliki banyak spesies yang tersebar di seluruh belahan dunia. Menurut penjelasan dalam situs IUCN Crocodile Specialist Group, saat ini diketahui ada sejumlah 26 spesies buaya yang terkategori dalam tiga famili, yakni Alligatoridae, Crocodylidae, dan Gavialidae.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, terkadang buaya dijadikan hewan peliharaan di rumah. Namun, apakah buaya boleh dipelihara di rumah? Berikut ini telah detikJogja siapkan aturan lengkapnya.

Apakah Buaya Hewan yang Dilindungi?

Sebelum masuk ke dalam aturan pemeliharaannya, detikers perlu tahu status buaya di Indonesia terlebih dahulu. Di bagian lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, ada beberapa spesies buaya yang dilindungi. Ini daftarnya:

ADVERTISEMENT
  1. Crocodylus novaeguineae: Buaya irian
  2. Crocodylus porosus: Buaya muara
  3. Crocodylus siamensis: Buaya siam
  4. Tomistoma schlegelii: Buaya sinyulong

Aturan Pemeliharaan Buaya di Rumah

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dijelaskan bahwa tumbuhan dan satwa digolongkan menjadi dua jenis. Keduanya adalah tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tidak.

Dikutip dari pasal 21 ayat (2) undang-undang tersebut, setiap orang dilarang untuk:

  1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
  2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
  3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Bunyi pasal tersebut menjadi landasan kuat akan tidak bolehnya beberapa jenis buaya untuk dipelihara. Meskipun begitu, dalam pasal 22 ayat (1), diterangkan bahwa ada pengecualian. Ini bunyinya:

"Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan."

Apakah ini berarti buaya mutlak tidak boleh dipelihara? Menurut penjelasan dalam situs Portal Informasi Indonesia, masyarakat dapat membantu pemerintah menjaga dan melestarikan satwa liar yang dilindungi dengan syarat tertentu.

Syaratnya yang harus dipenuhi adalah:

  1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
  2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran adalah kategori F2.

Sebagai informasi, kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Mudahnya, cucu dari hewan generasi pertama di tempat penangkaran bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Meskipun begitu, hanya hewan langka appendix 2 yang boleh dipelihara kategori F2-nya. Sementara untuk hewan langka appendix 1, tetap tidak boleh biarpun sudah ditangkarkan. Nah, salah satu jenis buaya, yakni buaya muara termasuk jenis hewan appendix 2.

Jika tertarik memelihara hewan langka, ini cara membuat surat izinnya:

  1. Mengajukan proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan ke BKSDA.
  2. Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta akta notaris untuk badan usaha.
  3. Membuat Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat.
  4. Melampirkan bukti tertulis asal-usul indukan.

Sanksi Memelihara Buaya yang Dilindungi

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, tepatnya pasal 40 ayat (2), tertulis:

"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah)."

Itulah aturan mengenai boleh tidaknya memelihara buaya di rumah. Semoga penjelasannya membantu, ya!




(rih/ahr)

Hide Ads