Apa Itu Perjanjian Roem-Royen 7 Mei 1949? Berikut Sejarah, Isi, dan Dampaknya

Apa Itu Perjanjian Roem-Royen 7 Mei 1949? Berikut Sejarah, Isi, dan Dampaknya

Azhar Hanifah - detikJogja
Selasa, 07 Mei 2024 09:58 WIB
Hari Perjanjian Roem Royen jatuh pada 7 Mei. Peringatan tersebut untuk memperingati lahirnya Perjanjian Roem Royen dalam mempertahankan kedaulatan NKRI.
Ilustrasi perjanjian Roem Royen Foto: Kemdikbud
Jogja -

Perjanjian Roem-Royen adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia-Belanda setelah Perjanjian Linggarjati tahun 1946 dan Perjanjian Renville tahun 1948. Perjanjian ini disepakati pada 7 Mei 1949.

Isi dari Perjanjian Roem Royen sendiri berupa perundingan yang dibuat Indonesia dan Belanda dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik pasca kemerdekaan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai sejarah, isi, dan dampak Perjanjian Roem-Royen, simak penjelasannya dibawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Perjanjian Roem-Royen

Dikutip dari jurnal berjudul Sejarah Diplomasi Roem-Roijen dalam Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1949 oleh Agus Budiman dalam Jurnal Universitas Galuh, perjanjian Roem-Royen merupakan respon dari serangkaian konflik bersenjata antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda pasca kemerdekaan.

Meskipun negara Indonesia telah berhasil diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, namun kenyataannya hingga beberapa tahun setelah proklamasi kemerdekaan tersebut, pihak Belanda belum mau mengakui kemerdekaan Indonesia.

ADVERTISEMENT

Belanda bahkan melancarkan dua agresi militernya terhadap Indonesia, yang menjadi sumber ketegangan politik di antara kedua negara tersebut.

Pihak Belanda menyatakan bahwa Indonesia tidak lagi terikat oleh perjanjian-perjanjian sebelumnya, sehingga mereka merasa bebas untuk bertindak.

Namun, upaya Belanda untuk merebut kembali wilayah jajahannya di Indonesia tidak berhasil, bahkan agresi militernya hanya meningkatkan ketidakharmonisan hubungan politik internasional.

Dewan Keamanan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) menyerukan kedua belah pihak untuk menghentikan tindakan permusuhan dan menyelesaikan sengketa mereka melalui cara damai.

Hal ini mendorong dilakukannya Perundingan Roem-Royen pada tanggal 14 April 1949 di Jakarta, yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem dari pihak Indonesia dan Dr. J.H. Van Roijen (Royen) dari pihak Belanda atas prakarsa UNCI (United Nations Commission for Indonesia).

Hasil dari perundingan ini, dikenal dengan 'Van Roijen-Roem Statements', mengenai penyerahan daerah Ibukota Jogja kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, perundingan ini juga menghasilkan gencatan senjata untuk sementara waktu guna menghentikan penjajahan dan meminimalisasi korban dari kedua belah pihak.

Perundingan Roem-Royen juga mendapat dukungan dari Amerika Serikat sebagai negara ketiga, yang memilih Belgia sebagai wakilnya untuk Belanda, dan Australia sebagai wakilnya untuk Indonesia.

Dengan demikian, Dewan Keamanan LBB berhasil mencapai kesepakatan dalam pemecahan masalah antara kedua pihak yang kemudian diwujudkan dalam Perjanjian Roem-Royen.

Isi Perjanjian Roem-Royen

Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perjanjian Roem-Royen ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949. Isi perjanjiannya merupakan pernyataan damai dari kedua belah pihak.

1. Delegasi Indonesia menyatakan:

  • Mengeluarkan perintah kepada 'pengikut Republik yang bersenjata' untuk menghentikan perang gerilya.
  • Bekerjasama untuk mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban serta keamanan
  • Turut andil dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, agar mempercepat 'penyerahan' kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.

2. Delegasi Belanda menyatakan:

  • Setuju atas kembalinya Pemerintahan RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
  • Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai RI sebelum 19 Desember 1948, dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik.
  • Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari NIS (Negara Indonesia Serikat).
  • Berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan sesudah pemerintahan Republik kembali ke Jogja

Dampak Perjanjian Roem-Royen

Ada beberapa dampak Perjanjian Roem-Royen, dikutip dari laman Universitas Riau berikut dampak dari perjanjian tersebut:

  1. Indonesia mendapatkan sebuah pengakuan dari negara internasional terutama dari Belanda.
  2. Menyelesaikan masalah dan menghindari agar tidak terjadi konflik dalam bentuk peperangan angkat senjata antara negara kalangan nasional maupun internasional.
  3. Dapat menjalin hubungan baik antara masyarakat Nasional dan Internasional dalam bentuk perdamaian dan keadilan sosial.
  4. Menekankan agar tidak ada korban lebih banyak lagi.

Tokoh-tokoh Perjanjian Roem-Royen

Selain Mohammad Roem dan Dr. J.H. Van Roijen (Royen), ada beberapa tokoh lain yang terlibat dalam Perjanjian Roem-Royen.

Berikut beberapa tokoh lainnya yang dikutip dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata:

  • Mr Mohammad Roem
  • Mr Ali Sastroamidjojo
  • Prof Mr Dr Soepomo
  • Mr Soedjono
  • Dr Darmasetiawan
  • Dr Leimena
  • Ir Juanda
  • Dr Johannes Leimena
  • Mr A.K Pringgodigdo
  • Mr Johannes Latuharhary
  • Sutan Syahrir
  • Moh Natsir
  • Sumarto
  • Dr Halim
  • Drs. H. Mohammad Hatta
  • Sri Sultan Hamengkubuwono IX

Nah, itu dia informasi mengenai sejarah, isi, dan dampak Perjanjian Roem Royen 7 Mei 1949. Semoga bermanfaat, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Azhar Hanifah, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads