DLH Gunungkidul Setop Pembuangan Sampah Ilegal di Paliyan

DLH Gunungkidul Setop Pembuangan Sampah Ilegal di Paliyan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Senin, 06 Mei 2024 16:04 WIB
Tumpukan sampah di Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, Jumat (25/8/2023).
Ilustrasi sampah. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Gunungkidul -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menyebut adanya pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Informasinya, sampah tersebut berasal dari kabupaten lain.

"Informasi sampah yang dibuang di Giring (berasal) dari sekitar Sleman," jelas Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono, kepada wartawan melalui telepon, Senin (6/5/2024).

Harry mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, sampah tersebut dibuang sejak usai Lebaran. Sampah tersebut dibuang di lokasi bekas tambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti 2-3 minggu yang lalu," katanya.

Selain itu, Harry menjelaskan dirinya sudah menghubungi pemilik lahan. Dirinya sudah meminta pemilik lahan untuk menghentikan distribusi sampah tersebut.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memantau lokasi tersebut. Selain itu, Harry sudah berkoordinasi dengan Panewu dan Lurah setempat.

"Kemarin saya ngobrol via video call dengan pemilik lahan untuk dihentikan karena kemarin sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk memantau dan teman-teman DLH juga ada yang monitor di lokasi," ungkapnya.

Terkait nasib sampah yang terlanjur dibuang di Giring, Harry mengatakan hal tersebut merupakan urusan jasa angkutnya. Sampah tersebut, kata Harry, dimuat menggunakan truk.

"Yang jelas (sampah) tidak boleh masuk ke situ," ucapnya.




(ahr/apu)

Hide Ads