Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Paliyan Bekas Tambang, Ini Langkah DLH

Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Paliyan Bekas Tambang, Ini Langkah DLH

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Senin, 06 Mei 2024 19:01 WIB
Hamparan sampah di tepi Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, tepatnya di sebelah timur jembatan dekat GL Zoo, Rabu (9/8/2023).
Ilustrasi sampah. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Gunungkidul -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada tempat pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Lahan tempat pembuangan sampah itu merupakan bekas tambang.

Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan pemilik lahan berencana menjadikan bekas tambang tersebut untuk penampungan sampah.

"Rencana pemiliknya seperti itu (untuk penampungan sampah) tapi kan undang-undang tidak memperbolehkan. Betul, tidak boleh mereklamasi dengan membuang sampah," jelas Harry kepada wartawan melalui telepon, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Gunungkidul pun melakukan koordinasi untuk menyikapi persoalan tersebut. Harry menyebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta telah memerintahkan DLH, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk memonitor lokasi terkait.

"Sama Pak Sekda dirapatkan masalah sampah ini. Yang jelas rapat itu untuk menghentikan sampah di sana. Ini sementara untuk tindakan darurat nanti kami surati pemilik lahan memendam sampahnya supaya tidak menimbulkan bau," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Harry mengungkapkan sampah yang dibuang di Giring itu diduga berasal dari kabupaten lain sejak usai Lebaran lalu.

"Informasi sampah yang dibuang di Giring (berasal) dari sekitar Sleman," jelas Harry.

Hal itu disebutnya juga melanggar aturan. Harry menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, sampah dari luar tidak boleh dibuang di wilayah Gunungkidul.

"Kalau Perdanya itu Gunungkidul bukan tempat pembuangan sampah dari luar wilayah Gunungkidul. Itu amanat Perdanya," ujarnya.

"Terus tadi arahannya Pak Sekda ke kita ke Pol PP, Perhubungan, untuk melakukan monitoring ke lokasi. Kemudian monitoring kendaraan yang masuk ke Gunungkidul yang berpotensi mengangkut sampah," jelas Harry.

Jika ada truk pengangkut sampah dari luar daerah masuk ke Gunungkidul, maka akan disetop, dan diminta putar balik.

"Kalau ada truk pengangkut sampah yang masuk ke Gunungkidul nanti disuruh pulang, disuruh balik," tegasnya.




(rih/ams)

Hide Ads