Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo membuka kesempatan bagi warga yang ingin maju Pilkada 2024 tanpa melalui partai politik atau independen. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya soal minimal jumlah dukungan.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (cabup/cawabup) tanpa parpol atau biasa disebut paslon perseorangan harus mengumpulkan minimal 29.329 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kulon Progo untuk bisa maju dalam Pilkada 2024. Jumlah ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU.
"Syarat dukungan dengan mengisi form dukungan yang ditandatangani warga pendukung serta fotokopi KTP, dan untuk Kabupaten Kulon Progo minimal 8,5 persen dari DPT Kulon Progo dalam Pemilu terakhir. Di mana DPT terakhir kita ada 345.038, sehingga 8,5 persennya ada 29,329 warga," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Budi mengatakan proses penghimpunan dukungan bisa dilakukan oleh Paslon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Setelah itu diserahkan kepada KPU untuk diverifikasi.
Apabila syarat itu dinyatakan sah, maka paslon perseorangan dapat mendaftar Pilkada 2024 yang oleh KPU akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
"Ya untuk pendaftaran paslon dimulai 27-29 Agustus. Khusus paslon perseorangan nanti akan ada syarat dukungan warga Kulon Progo dan pemenuhan syarat dimulai 5 Mei -19 Agustus," terang Budi.
Terkait tahapan Pilkada 2024, Budi menyebut saat ini masih proses penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk PPK, pendaftaranya telah dibuka sejak 23 April dan berakhir hari ini. Sedangkan PPS mulai awal Mei 2024.
"Untuk PPK nanti akan ada lima orang per kapanewon (kecamatan), dan PPS tiap desa ada tiga orang," ucapnya.
Budi berharap Pilkada 2024 di Kulon Progo bisa berjalan lancar. Di samping itu partisipasi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya dapat meningkat dibandingkan sebelumnya.
"Kalau tahun 2017 itu 79,2 persen, target tahun 2024 ini kami ada di minimal 80 persen," ujarnya.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka