Komplotan spesialis pengganjal ATM beranggotakan tiga orang diamankan Sat Reskrim Polresta Jogja. Kepada polisi, mereka mengaku dalam sehari bisa beraksi di sepuluh titik ATM di wilayah kota Jogja dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 150 Juta.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing IZ (21) warga Tangerang, Banten yang bertugas sebagai eksekutor korban saat mengantre ATM, FA (29) warga Tangerang, Banten, bertugas sebagai pengganjal, serta F (20) warga Tanggamus, Lampung, sebagai pemantau.
Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma menjelaskan ketiga pelaku berhasil diamankan usai mendapat laporan korban tanggal 16 Maret 2024. Korban mengaku saldonya berkurang usai terjadi masalah saat mengambil uang di ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kemudian pada tanggal 23 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib team Opsnal berhasil menemukan keberadaan para pelaku di jalan Adi Sucipto, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, Jawa tengah," jelas Aditya di Mapolresta Jogja, Jumat (26/4/2024).
Adapun kronologi kasus ini, dijelaskan Aditya, terjadi pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Pelapor yang hendak mengambil uang di ATM Indomaret Fresh Jalam Pramuka, Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja.
Saat pelapor memasukkan kartu ke mesin ATM, mesin ATM tidak bisa digunakan untuk transaksi dan kartu ATM tidak bisa keluar dari mesinnya.
"Kemudian datang dua orang Laki-laki yang tidak dikenal menawarkan bantuan kepada pelapor, lalu pelapor disuruh untuk menekan kode PIN. Namun kartu ATM tetap tidak juga keluar dari mesin ATM," papar Aditya.
Usai kejadian itu, pelapor pun pulang ke rumah. Sesampainya di rumah pelapor memblokir rekening melalui M-Banking. Namun pada pukul 21.00 WIB, pelapor mencoba membuka M-Banking dan ternyata ada pemberitahuan transaksi keluar sebesar Rp 10 Juta dan transfer ke rekening lain Rp 10 Juta.
Setelah para pelaku diamankan dan dimintai keterangan, lanjut Aditya, para pelaku mengaku tidak sekali ini saja melancarkan aksinya. Mereka bahkan pernah melakukan hal serupa di 10 ATM di Kota Jogja dalam waktu sehari.
"Yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sebanyak 10 tempat," jelas Aditya.
Tempat-tempat tersebut antara lain:
- Indomaret Jl. Sugeng Jeroni, Mantrijeron, Kota Jogja.
- Gerai ATM Bank CIMB NIAGA, Mergangsan, Kota Jogja.
- Indomaret Jl. Sorogenen, Umbulharjo, Kota Jogja.
- Indomaret Jl. Imogiri Timur, Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja.
- Indomaret Jl. Pramuka, Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja.
- Indomaret Jl. Gedong Kuning, Kotagede, Kota Jogja.
- Gerai ATM Bank BRI, Kotagede, Kota Yogyakarta.
- Indomaret Jl. Tamansiswa, Mergangsan, Kota Jogja.
- Indomaret Jl. Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Jogja.
- Indomaret Jl. Gajah Mada, Purwokinanti, Pakualaman, Kota Jogja.
"Kami berharap kepada masyarakat yang merasa menjadi korban di TKP-TKP tersebut untuk segera melapor," jelasnya.
"Untuk total, hasil pemeriksaan kami sekitar Rp 150 Juta dari 10 ATM tersebut," ujar Aditya menambahkan.
Para pelaku disangkakan melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan seperti dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara.
(apu/ahr)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 
Komentar Terbanyak
Umrah Mandiri Kini Legal di RI, Biro Travel Umrah Waswas Gulung Tikar
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot