Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional anggota dewan terpilih periode 2024-2029. Lantas, kapan jadwal pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024-2029?
Seperti diketahui, pelantikan termasuk dalam tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak jadwal pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024-2029
Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan di atas, berikut ini rincian jadwal pelantikan anggota dewan terpilih:
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, dapat dipastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung satu putaran. Dengan begitu, maka jadwal dan tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
Jika ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
5. Pengucapan sumpah/janji:
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Cara Cek Hasil Pileg 2024
Perolehan hasil Pileg 2024 dapat dipantau melalui situs Pemilu 2024 KPU. Dalam situs tersebut, tercantum data real count untuk Pilpres, Pileg, dan Pemilu DPD. Dilansir detikNews, berikut cara mengecek real count Pileg 2024.
Cara Cek Real Count KPU Pemilu 2024 (Pileg DPR)
- Buka situshttps://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pada laman yang terlampir, pilih menu 'Pileg DPR' dan 'Hitung Suara'
- Selanjutnya, pilih Dapil
- Setelah itu, akan muncul data real count Pileg DPR 2024.
Cara Cek Real Count KPU Pemilu 2024 (Pileg DPRD Provinsi)
- Buka situshttps://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pada laman yang terlampir, pilih menu 'Pileg DPRD Provinsi' dan 'Hitung Suara'
- Ada dua pilihan, yaitu 'Wilayah' dan 'Dapil'
*Untuk 'Wilayah', bisa dilihat data real count Pileg DPRD Provinsi di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS.
*Untuk Dapil, bisa dilihat data real count Pileg DPRD Provinsi di Provinsi dan Dapil.
Cara Cek Real Count KPU Pemilu 2024 (Pileg DPRD Kabupaten/Kota)
- Buka situshttps://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pada laman yang terlampir, pilih menu 'Pileg DPRD Kabupaten/Kota' dan 'Hitung Suara'
- Ada dua pilihan, yaitu 'Wilayah' dan 'Dapil'
*Untuk 'Wilayah', bisa dilihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS.
*Untuk Dapil, bisa dilihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dapil.
Demikian informasi mengenai jadwal pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024-2029. Semoga bermanfaat, Dab!
(apl/dil)












































Komentar Terbanyak
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot