Pelantikan Presiden ke-8 Dilakukan Kapan? Simak Jadwal Lengkap Pilpres 2024

Pelantikan Presiden ke-8 Dilakukan Kapan? Simak Jadwal Lengkap Pilpres 2024

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Sabtu, 17 Feb 2024 14:18 WIB
Sekilas Istana Negara dan Istana Merdeka terlihat sama, tetapi ada perbedaan lokasi dan fungsi pada keduanya. Simak perbedaan Istana Negara dan Istana Merdeka!
Istana Negara Jakarta (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jogja -

Pemungutan suara dalam Pilpres 2024 telah diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Setelah itu, tahapan Pilpres 2024 memasuki tahap rekapitulasi hasil perhitungan suara yang resmi dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas, kapan pelantikan presiden ke-8 yang terpilih?

Seperti diketahui, penetapan pemenang Pilpres 2024 masih akan melalui sejumlah tahapan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, waktu penghitungan suara di TPS sudah bisa dilakukan begitu pemungutan suara selesai.

Lebih lanjut, apabila belum selesai pada hari pemungutan suara, maka hal itu bisa diperpanjang selama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Lalu setelah semua penghitungan suara selesai, pelantikan presiden yang memenangkan Pilpres akan dilakukan kapan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pelantikan Presiden Ke-8

Pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 sendiri akan dilakukan setelah tahapan penetapan telah dilakukan oleh KPU.

Mengacu pada salinan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029 akan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Proses Rekapitulasi Perhitungan Suara

Mengutip laman resmi KPU, rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Terkait pengumuman hasil Pemilu 2024, telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada poin (1), berbunyi:

"KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara."

Apabila mengacu pada aturan tersebut, maka pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Namun, berbeda jika Pilpres 2024 terjadi dalam dua putaran. Merujuk pada Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi (20 provinsi) di Indonesia.

Tahapan Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut ini rincian tahapan Pilpres 2024 setelah 14 Februari 2024:

  • Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, maka berikut jadwal tambahannya:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu putaran kedua: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  • Masa tenang putaran kedua: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara putaran kedua: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara putaran kedua: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran kedua: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Demikian penjelasan mengenai jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029. Semoga bermanfaat, Dab!




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads