Wakil Kajati DIY Amiek Mulandari mengatakan total duit yang disita saat ini sekitar Rp 12 miliar.
"Eksekusi ini merupakan eksekusi tahap awal. Kita berharap selanjutnya akan ada eksekusi-eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinvertaris dan lelang kemudian," kata Amiek kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Rabu (24/4/2024).
Duit yang disita selain uang tunai sekitar Rp 12 miliar juga mata uang asing. Meliputi uang kertas 1.000 Yen sebesar 11 lembar, uang kertas pecahan 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 dolar Hong Kong sebanyak 18 lembar.
Kemudian uang kertas pecahan 1.000 dolar Hong Kong sebanyak 3 lembar, uang kertas 100 dolar Hong Kong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 dolar Hong Kong sebanyak satu lembar. Selain itu uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss sebanyak 3 lembar, dan uang kertas 200 Swiss sebanyak 1 lembar.
![]() |
"Dan (penyitaan) ini didahulukan karena ini berupa uang tunai yang kita berharap dengan kita segera melaksanakan eksekusi maka pendapatan negara akan segera dapat dipulihkan," jelas Amiek.
Duduk Perkara
Amiek menjelaskan eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 291K/Pidsus/2024 tanggal 7 Maret 2024. Di mana sudah berkekuatan hukum tetap bahwa PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Terbukti dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak tepat sehingga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara," ujarnya.
Pajak yang laporannya dipalsukan oleh PT Purbalaksana Jaya Mandiri mencapai Rp 46.782.765.900. Perusahaan itu pun dikenai denda dua kali lipat sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 93.565.531.836.
Kasus PT Purbalaksana Jaya Mandiri pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 2022. Dalam tuntutannya juga muncul terdakwa lainnya. Disebutkan Helen Purbonegoro yang juga berstatus pemilik dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan menuturkan bahwa terdakwa Hellen dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri dijerat dengan pasal yang sama. Berupa penggelapan pajak dengan membuat laporan palsu yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 180 miliar.
"Karena dalam dua amar putusan, satu untuk korporasi dan satu individu maka kurang lebih Rp Rp 180 miliar. Dari aset yang sudah disita itu masih jauh untuk bisa memenuhi jumlah itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPIP Kanwil Ditjen Pajak DIY, Dwi Hariyadi mengatakan Helen Purbonegoro dan PT Purbolaksana Jaya Mandiri dengan sadar telah menggelapkan pajak. Diawali dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) palsu. Di mana isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai aset yang dimiliki.
Atas laporan SPT ini negara mengalami kerugian hingga Rp 46.782.765.918. Persidangan yang telah berjalan memutuskan keduanya bersalah sehingga harus membayar denda total hingga Rp 180 miliar.
"Diawali dengan pemeriksaan karena wajib pajak tidak mengambil pilihan untuk pengungkapan ketidakbenaran maka lanjut penyidikan dan sudah diputus dan inkrah ditindaklanjuti eksekusi atas aset-aset dalam upaya pemulihan kerugian negara," kata Dwi di Kantor Kejati DIY.
Dwi menuturkan proses penyelidikan hingga lanjut persidangan cukup panjang. Diawali dengan pemeriksaan keuangan pada 2022. Berlanjut dengan tahapan persidangan pada 2023 hingga melakukan penyitaan aset pada 2024.
"Ini adalah tahap pertama, tahap pertama yang kita lakukan untuk proses eksekusi ini dan memang masih ada yang lain masih ada yang lain," katanya.
Dalam penggeledahan dan pencarian aset, tim dari Kejati DIY dan Kanwil DJP DIY juga menemukan sejumlah tas branded. Seluruhnya kini telah disita sebagai wujud pertanggungjawaban terpidana. Kini seluruh barang tersebut dalam proses oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
"Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas yang branded. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kita akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," ujarnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa