KPU Jogja Tegaskan ASN-Pj Walkot Harus Mundur Jika Maju Pilkada

KPU Jogja Tegaskan ASN-Pj Walkot Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 23 Apr 2024 17:01 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi syarat maju Pilkada. Foto: Andhika Prasetia
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja membeberkan peraturan pendaftaran Pilkada 2024. Salah satunya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur jika akan bertarung dalam pilkada.

Komisioner KPU Kota Jogja Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erizal menjelaskan keharusan mundurnya ASN menjadi syarat saat mendaftar ke KPU. Adapun saat masa penjaringan calon dari partai, menurutnya belum masuk kewenangan KPU.

"Kategori itu peraturannya nanti di ASN apakah boleh seorang ASN terus ikut penjaringan, belum ada singgungannya ke KPU," jelas Erizal saat dihubungi wartawan, Selasa (23/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Undang-Undang (Pemilu) Nomor 10 Tahun 2016 sudah menyebutkan harus mundur," ujarnya menambahkan.

Erizal melanjutkan, KPU juga tidak memperbolehkan ASN cuti untuk mengikuti pilkada. Bahkan termasuk ASN yang tengah menjabat penjabat (pj) wali kota atau kepala daerah, juga diharuskan mundur.

ADVERTISEMENT

"BUMN juga harus mundur. Ada aturan itu. Pj (kepala daerah) nggak boleh mendaftar sebagai calon (kalau belum mundur)," tegasnya.

Lebih lanjut, Erizal menjelaskan pendaftaran pilkada terdapat dua mekanisme, yakni jalur dengan diusung partai politik dan jalur perseorangan atau independen. Ia pun membeberkan persyaratannya.

"Perseorangan syaratnya dukungan KTP, kalau di Kota (Jogja) (minimal) 2.340 (suara atau KTP) di delapan kecamatan," papar Erizal.

"Kalau partai nanti dia ada syarat pencalonan ada syarat calon. Syarat pencalonan dia harus didukung oleh partai politik minimal delapan kursi di antaranya itu. Terus syarat calonnya kalau dia DPR harus mundur, kalau dia ASN harus mundur juga," tutupnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads