Kapolres Gunungkidul Sebut Menerbangkan Balon Udara Bisa Didenda Rp 500 Juta

Kapolres Gunungkidul Sebut Menerbangkan Balon Udara Bisa Didenda Rp 500 Juta

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 19 Apr 2024 19:50 WIB
Personel Polsek Klaten Utara mengevakuasi balon udara di Jonggrangan, Klaten Utara.
Personel Polsek Klaten Utara mengevakuasi balon udara di Jonggrangan, Klaten Utara. Foto: Dok Polsek Klaten Utara.
Gunungkidul -

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menegaskan penerbangan balon udara ilegal merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dipidana penjara.

"Dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta," jelas Edy kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya, balon udara nyangkut di jaringan listrik yang ada di Kapanewon Ponjong, Gunungkidul. Akibat kejadian ini jaringan listrik di wilayah tersebut terganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Edy mengatakan, pihaknya melakukan patroli sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak ada warga Gunungkidul yang menerbangkan balon udara tanpa izin.

"Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan apabila menemukan seseorang atau masyarakat yang menerbangkan balon (tanpa izin). Tapi saya rasa balonnya bukan dari kita (warga Gunungkidul)," katanya.

ADVERTISEMENT

Edy mengatakan, penerbangan balon udara bisa mengganggu aktivitas lalu lintas udara, utamanya di wilayah Gunungkidul. Jika balon udara terjatuh ke permukiman warga bisa menyebabkan kebakaran.

"Berharap masyarakat jangan menerbangkan balon udara karena sangat mengganggu aktivitas arus lalu lintas udara, terutama penerbangan di wilayah Gunungkidul," sebutnya.

"Bukan hanya penerbangan saja, apabila balon udara itu jatuh ke pemukiman warga bisa menyebabkan kebakaran baik itu fasilitas publik maupun pribadi. Karena kan kemarin masih ditemukan api masih menyala di Playen ke ladang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua balon udara jatuh di Kapanewon Ponjong pada Rabu (17/4). Satu balon tersebut mendarat di tiang listrik sehingga menyebabkan jaringan listrik mati.

Selain di Ponjong, dua balon udara tampak melayang di langit Kapanewon Wonosari. detikJogja menemukan satu balon berwarna biru dengan panjang 6 meter dan lebar setengah meter jatuh di lahan pinggir rumah warga di Kapanewon Playen.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads