Pengakuan Wanita Satroni Rumah di Bantul-Maling Duit Rp 81 Juta

Pengakuan Wanita Satroni Rumah di Bantul-Maling Duit Rp 81 Juta

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 19 Apr 2024 11:02 WIB
Polisi jumpa pers kasus pencurian uang tunai Rp 81 juta, di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024).
Polisi jumpa pers kasus pencurian uang tunai Rp 81 juta, di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Seorang wanita inisial YK (36) maling uang tunai Rp 81 juta dari sebuah rumah di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Begini pengakuan pelaku asal Cianjur, Jawa Barat, itu.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, YK memakai baju tahanan dan bermasker. Tangannya terlihat diborgol ties.

YK mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia berdalih mencuri karena mendapati pintu rumah korban tidak terkunci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru kali ini, nggak tahu cuma instan aja karena ada kesempatan. Saya minta maaf," kata YK sambil tersedu-sedu saat jumpa pers, Kamis (18/4/2024).

YK juga mengaku sudah tinggal di Jogja sejak 2018. Saat ditanya uang hasil curiannya untuk apa, YK tak menjawab detail.

ADVERTISEMENT

"Uangnya tidak saya apa-apakan, hanya saya masukan ke rekening saja, saya amankan," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman mengatakan kejadian berawal saat korban pergi keluar rumah Senin (1/4) pukul 08.00 WIB. Saat itu pintu rumah tidak dikunci karena anak korban di dalam tapi berada di lantai dua.

"Sesampainya di rumah korban masuk ke dalam kamar dan mendapati uang tunai Rp 81 juta yang tersimpan di lemarinya hilang," kata Nandang dalam jumpa pers.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya pelaku bisa diamankan tanggal 6 April di Jatinegara, Jakarta Timur," ujarnya.

Selain meringkus YK yang punya tempat tinggal di Kapanewon Sewon, Bantul, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti setoran manual ke salah satu bank swasta sejumlah Rp 81 juta, satu obeng, dan satu unit sepeda motor yang digunakan YK saat beraksi.

"Dari pengakuan, sebenarnya ada dua rumah yang disasar pelaku tapi di rumah pertama pelaku tidak dapat apa pun. Baru di rumah kedua pelaku dapat uang itu karena posisinya pintu rumah tidak dikunci," jelas Nandang.

Nandang mengungkapkan modus YK menyasar rumah secara acak. Nantinya, jika ketahuan pemilik rumah, YK akan berdalih mencari tempat laundry.

"Modusnya pura-pura cari laundry-an kalau ditanya orang atau pemilik rumah, dia bawa tas isi pakaian itu. Jadi kalau ketemu orang modusnya cari laundry-an," ujarnya.

"Pengakuan pelaku baru sekali. Tapi ya kami tidak percaya karena tidak ditemukan sidik jari di lokasi kejadian dan pelaku ini ganti pelat nomor motor juga," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukumnya maksimal tujuh tahun penjara.




(rih/dil)

Hide Ads