Terkait hal tersebut, Airlangga mengatakan menunggu hasil dari MK, serta menghormati proses yang ada.
"Kita tunggu hasil keputusan MK. Jadi kita menghormati proses yang sedang berjalan," kata Airlangga di Hotel Double Tree Hilton, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Selasa (16/4/2024).
Sementara, terkait dengan Megawati yang mengajukan sebagai amicus curiae ke MK, Airlangga menjawab serupa. Airlangga menyampaikan masih menunggu keputusan MK.
"Kita tunggu aja keputusan dari MK," katanya.
Seperti diketahui, sbelumnya Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pendapat yang dikirimkannya ke Hakim MK, Megawati menyinggung soal Pilpres 2024 yang dinilai merupakan puncak kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Hal itu ditulis Megawati dalam suratnya kepada MK yang diserahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seperti dilihat, Selasa (16/4). Megawati mulanya mengungkit soal kompleksitas Pemilu di Indonesia yang disebutnya dimulai pada Pemilu 1971.
Dia mengatakan saat itu aparat negara digunakan sebagai alat elektoral dan alat represif. Dia kemudian mengungkit soal kepentingan geopolitik global terhadap Pemilu di Indonesia pada 1999, 2004 dan semakin menguat pada 2024.
"Politik bantuan sosial diterapkan secara masif pada tahun 2009 seiring dengan meningkatkan populisme," tulis Megawati dalam suratnya ke MK.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa