Pembunuh wanita inisial GS (26) warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, yang mayatnya ditemukan di dekat parkiran Pantai Lorong Cemara, Bantul, telah ditangkap. Pelaku pria inisial IOA (22) itu disebut sebagai mantan pacar korban. Ini sederet faktanya.
Penemuan Mayat Korban
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh dua warga Bantul yang hendak memancing pada Senin (8/4) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi mayat tersebut masih menggunakan anting dan kalung emas serta jam tangan warna hitam.
"Dari hasil pemeriksaan tubuh mayat oleh tim medis, ada luka di bagian telinga kanan dan kepala bagian kanan belakang. Selain itu luka memar di leher sebelah kanan dan lebam pada punggung," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Senin (8/4/2024).
"Selain luka pada tubuh korban, saksi-saksi bilang kalau sebelumnya korban pergi dengan laki-laki," ujar Jeffry.
Mantan Pacar Korban Ditangkap
Pelaku pembunuhan GS ditangkap pada Senin (8/4). Pelakunya pria inisial IOA (22) yang tinggal di Dlingo, Bantul. IOA ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk dengan menghubungi pihak keluarga korban.
"Saat menghubungi keluarga korban, pihak keluarga menyampaikan IOA adalah teman dekat korban," ungkap Jeffry, Selasa (9/4/2024).
Dari hasil penyelidikan, IOA diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. "IOA ini adalah mantan pacar dari korban," ujar Jeffry, kemarin.
Dalih Cemburu-Chat Tak Dibalas
Menurut Jeffry, IOA membunuh korban karena cemburu. "Dari keterangan awal, pelaku melakukannya karena cemburu saat mengetahui status korban bersama seorang laki-laki," kata dia.
Kepada penyidik, IOA telah mengakui semua perbuatannya. "IOA sudah dimintai keterangan dan mengakui bahwa telah menghabisi nyawa korban di dalam mobil yang sebelumnya disewa pelaku," ucap Jeffry.
Menurut Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, pelaku marah karena korban tidak membalas pesan yang dia kirim lewat aplikasi percakapan.
"Jadi pelaku ini mantan pacar korban. Karena chat-nya tidak dibalas lalu marah dan menjemput korban dan itu tadi (dibunuh)," imbuh Kapolsek Kretek, AKP Haryanto saat dihubungi detikJogja, kemarin.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dari pengakuan IOA, pembunuhan itu sudah dia rencanakan mulai dari menyewa mobil hingga menyiapkan rafia untuk menjerat leher korban.
"Pelaku terancam Pasal 340 KUHP karena pembunuhan dengan berencana," kata Jeffry kepada detikJogja, Selasa (9/4/2024).
"Untuk ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," sambung dia.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa