Pembunuh Wanita di Pantai Lorong Cemara Terancam Hukuman Mati!

Pembunuh Wanita di Pantai Lorong Cemara Terancam Hukuman Mati!

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 09 Apr 2024 12:25 WIB
Ilustrasi penemuan mayat wanita (dok detikcom)
Ilustrasi pembunuhan wanita (Foto: dok detikcom)
Bantul - Pelaku pembunuhan Gita Selviani (26) yang mayatnya dibuang di parkiran motor Pantai Lorong Cemara, Bantul, IOA (22) terancam hukuman mati. Dari pengakuan tersangka, pembunuhan sudah direncanakan mulai dari menyewa mobil hingga menyiapkan rafia untuk menjerat leher korban.

"Pelaku terancam Pasal 340 KUHP karena pembunuhan dengan berencana," beber Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Selasa (9/4/2024).

Merujuk pada pasal tersebut, IOA terancam hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain itu, IOA juga terancam hukuman mati.

"Untuk ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tegasnya.

Terlebih dari hasil pemeriksaan IOA mengakui semua perbuatannya. Termasuk, soal perencanaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya itu.

"IOA sudah dimintai keterangan dan mengakui bahwa telah menghabisi nyawa korban di dalam mobil yang sebelumnya disewa pelaku," ucapnya.

Sedangkan untuk cara menghabisi nyawa Gita, Jeffry menyebut, jika IOA melakukannya dengan cara menjerat leher korban dengan tali rafia. Di mana tali rafia itu sebelumnya telah IOA persiapkan.

"IOA menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban menggunakan tali rafia yang dipersiapkan sebelumnya," ujarnya.

Mengenai motif IOA tega menghabisi Gita, Jeffry menyebut karena masalah asmara. Di mana IOA merasa cemburu dengan Gita.

"Dari keterangan awal, pelaku melakukannya karena cemburu saat mengetahui status korban bersama seorang laki-laki," katanya.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, ternyata IOA pernah menjadi orang terdekat Gita, bahkan menjalin hubungan asmara.

"IOA ini adalah mantan pacar dari korban," ujarnya.

Marah gegara Chat Tak Dibalas

Polisi mengungkap bahwa IOA membunuh Gita di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul. Mayat korban lalu dibuang di Pantai Lorong Cemara.

Kapolsek Kretek, AKP Haryanto mengatakan IOA sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Kretek, Senin (8/4). Hasilnya, IOA mengaku dia sebelumnya menyewa mobil pada Minggu (7/4) sore.

"Lalu Senin jam 10 malam itu korban tidak merespons chat WA (WhatsApp) pelaku. Karena itu pelaku menjemput korban di kosannya," kata Haryanto saat dihubungi detikJogja, Selasa (9/4/2024).

Kos Gita berada di sekitar Jalan Mataram, Kemantren Danurejan, Kota Jogja. Setelah itu, IOA semobil dengan Gita. IOA lalu membunuh Gita di Jalan Parangtritis pada dini hari.

"Dari pengakuan pelaku dia hanya sendirian, jadi saat itu hanya ada dua orang (pelaku dan korban) di dalam mobil. Lalu pelaku mengeksekusi korban di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul. Eksekusi itu berlangsung di dalam mobil dengan modus menjerat leher korban dengan tali rafia," ujarnya.

Setelah Gita tewas, IOA panik dan langsung menuju ke kawasan Parangtritis. Sesampainya di Pantai Lorong Cemara, IOA berhenti di tempat parkir.

"Setelah itu korban dibuang di parkiran Lorong Cemara Senin pagi," ucapnya.

"Jadi pelaku ini mantan pacar korban. Karena chat-nya tidak dibalas lalu marah dan menjemput korban dan itu tadi (dibunuh)," sambung Haryanto.


(apl/apl)

Hide Ads