Sholat Id adalah sholat yang dikerjakan pada waktu Hari Raya Idul Fitri ataupun Idul Adha. Salah satu hal yang kerap jadi pertanyaan saat hendak menunaikan Sholat Id adalah lokasi pelaksanaannya. Apakah lebih baik sholat Id di lapangan atau masjid?
Hukum sholat Id adalah sunnah muakkad sebagaimana pendapat Imam Syafi'i. Kendati demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukumnya fardhu 'ain atau fardhu kifayah. Diambil dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, Imam Syafi'i berkata:
وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sholat tathawwu' (yang dianjurkan) itu ada dua jenis, sholat secara berjamaah dan sholat secara munfaridah (sendiri). Sholat tathawwu' yang dilaksanakan secara berjamaah itu sunnah muakkadah dan saya tidak membolehkan untuk meninggalkannya bagi orang yang mampu menjalankannya. Jenis ini adalah sholat Idul Fitri dan Idul Adha, sholat gerhana matahari dan gerhana bulan, serta sholat Istisqa (minta hujan)."
Setelah mengetahui hukumnya, detikers perlu mengetahui tempat terbaik untuk mengerjakan sholat Id. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini yang telah detikJogja rangkumkan. Selamat membaca!
Lebih Baik Sholat Id di Lapangan atau Masjid?
Menilik situs resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sholat Id paling baik diselenggarakan di lapangan. Hal ini adalah implementasi ittiba' rasul (mengikuti rasul). Keterangan tersebut didasarkan atas hadits ini:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِي قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -1 صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاةُ ...
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa ia berkata: 'Nabi Muhammad SAW selalu keluar pada Hari Idul Fitri dan Hari Idul Adha menuju lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah sholat...(HR. Bukhari)
Merujuk penjelasan dalam buku 'Fiqih Zakat Fithri & Shalat Idul Fithri' oleh Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah, Ibnu Qudamah al-Hanbali dalam kitab 'Al-Mughni' menyatakan:
"Menurut sunnah adalah sholat hari raya di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh Ali (bin Abi Thalib) dan dianggap baik oleh Al-Auza'i, ulama Hanafiyyah dan Ibnu Mundzir..."
Pun juga Syaikh Ahmad Syakir yang berkata, "Hadits-hadits shahih menunjukkan bahwa nabi sholat hari raya di lapangan dan diteruskan oleh generasi selanjutnya. Tidak pernah mereka melaksanakan sholat hari raya di masjid kecuali apabila ada udzur seperti hujan atau selainnya. Inilah mazhab imam empat dan ahli ilmu lainnya."
Syaikh Ahmad Syakir melanjutkan: "Saya tidak mengetahui seorang ulama pun yang menyelisihi hal itu kecuali pendapat Syafi'i yang memilih sholat di masjid apabila mencukupi penduduk negeri. Kendatipun demikian, beliau membolehkan sholat di lapangan walaupun masjid mencukupi mereka, bahkan secara tegas beliau membenci sholat hari raya di masjid apabila masjidnya tidak mencukupi penduduk negeri."
Pendapat Imam Syafi'i yang ditanggapi oleh Syaikh Ahmad Syakir ada dalam kitab terkenal 'Al-Umm' tepatnya pada jilid 1 halaman 207. Ini redaksinya:
"Telah sampai kabar padaku bahwa nabi keluar ke lapangan Madinah untuk menunaikan sholat hari raya. Demikian pula orang-orang setelahnya dan seluruh penduduk negeri kecuali Mekkah, karena saya belum mengetahui bahwa mereka sholat hari raya kecuali di masjid."
"Hal ini menurut saya -wallahu a'lam- karena Masjid Haram adalah sebaik-baik tempat di dunia. Dan apabila suatu penduduk memiliki masjid yang mencukupi mereka, maka saya berpendapat agar mereka tidak keluar dari masjid, sekalipun apabila keluar ke lapangan juga tidak apa-apa."
"Dan seandainya masjidnya tidak mencukupi mereka, maka saya membenci mereka sholat di masjid tersebut sekalipun tidak perlu diulang kembali. Dan apabila ada udzur seperti turun hujan atau lainnya, maka saya anjurkan agar mereka sholat di masjid dan tidak pergi ke lapangan."
Dapat disimpulkan, bahwa tempat terbaik mendirikan sholat Id adalah di lapangan. Adapun jika hujan turun atau udzur lainnya, diperbolehkan untuk mengerjakannya di dalam masjid. Wallahu a'lam.
Tata Cara Sholat Id
Dirangkum dari buku 'Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Fitri & Idul Adha' oleh Firanda Andirja, ini tata cara sholat Id:
1. Takbiratul ihram
2. Membaca doa iftitah
3. Takbir sebanyak tujuh kali (selain takbiratul ihram)
4. Membaca taawudz
5. Membaca surat Al-Fatihah
6. Membaca surat pilihan dari Al-Quran. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah membaca surat Qaaf pada ayat pertama dan Al-Qamar pada rakaat kedua. Pernah juga beliau membaca surat Al-A'laa pada rakaat pertama dan Al-Ghasiyah pada rakaat kedua.
7. Ruku'
8. I'tidal
9. Sujud
10. Duduk antara dua sujud
11. Sujud kembali
12. Bangkit sembari takbir
13. Takbir sebanyak lima kali selain takbir usai bangkit
14. Lakukan seperti rakaat pertama sampai sujud kedua
15. Tasyahud akhir
16. Salam
Nah, itulah penjelasan tentang tempat yang paling baik untuk mendirikan sholat Id. Semoga bermanfaat!
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu