Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengungkapkan pihaknya telah menemukan dan memanggil juru parkir (jukir) yang mematok tarif titip helm Rp 1.000. Singgih menyebut jukir itu sudah diberi pembinaan.
"Sudah dipanggil jukirnya," terang Singgih saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (4/4/2024).
Namun, Singgih tak memerinci kapan pemanggilan terhadap jukir tersebut dilakukan dan dari wilayah mana jukir tersebut. Saat dipanggil, lanjutnya, jukir hanya dimintai keterangan serta diberi pembinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (diberi pembinaan)," ungkap Singgih.
"Secara interview itu ada dua hal yang berbeda. Pertama parkir sendiri tidak menyalahi aturan karena sesuai regulasi menggunakan karcis juga resmi tetapi yang jadi perhatian adalah ada tambahan yang melekat pada karcis," lanjutnya.
Singgih pun tak mempermasalahkan jika ada tambahan jasa dari jukir. Namun harus dilakukan terpisah dari jasa parkirnya.
"Sebenarnya kalau mau ada tambahan jasa mungkin bisa di luar itu, artinya terpisah. Monggo kalau kemudian ada loker yang disediakan. Berarti ada tambahan jasa," ungkapnya.
"Saya tidak bilang membolehkan tapi ini kan tambahan jasa sebaiknya secara terpisah tidak dijadikan satu," pungkas Singgih.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mencari juru parkir (jukir) yang viral mematok tarif penitipan helm Rp 1.000. Ulah jukir itu dinilai melanggar aturan.
Dilihat detikJogja, Selasa (2/4/2024), dalam postingan akun X @merapi_uncover terlihat foto karcis parkir resmi berkop Pemkot Jogja. Terdapat keterangan tambahan di karcis itu berupa tarif titip helm. Tarif titip helm tersebut tertulis di kertas kecil dan distaples di karcis parkir. Akan tetapi tidak ada keterangan lokasi tempat parkir itu di mana.
(cln/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi